Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah DKI Jakarta optimistis pelaporan dari masyarakat perihal pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat oleh badan usaha bakal efektif.
Apalagi jumlah pengawas dan perusahaan yang ada di Ibu Kota tidak sebanding.
Tiga pelanggar aturan PPKM darurat di perkantoran dijerat pidana.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin akan efektivitas pelaporan masyarakat soal pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di perkantoran. Apalagi jumlah pengawas dan perusahaan di Ibu Kota tidak sebanding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Sudrajat, menilai sistem pelaporan via aplikasi Jakarta Kini atau Jaki tersebut memudahkan pemberi laporan dan petugas. “Kami prioritaskan tenaga untuk menindaklanjuti pengaduan melalui Jaki,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal melapor jika tetap disuruh bekerja di kantor selama masa limitasi darurat. Identitas pelapor via aplikasi yang terdapat di Google Play itu dirahasiakan.
Imbauan Anies terlansir setelah ia menggelar inspeksi mendadak di gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, dua hari lalu. Dia mendapati perusahaan Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia melanggar aturan pembatasan dan protokol kesehatan.
Namun pengawasan langsung seperti itu sulit diterapkan setiap hari. Sudrajat menjelaskan, tenaga pengawas di suku dinas hanya enam orang. Sedangkan, menurut data Dinas Tenaga Kerja, jumlah badan usaha di Jakarta Selatan mencapai 31.699 unit. “Tidak mungkin mereka bisa mengawasi semua,” kata dia.
Suku dinas, kata Sudrajat, telah meminta tambahan tenaga dari unit kerja perangkat daerah (UKPD) lain. Tujuannya agar pelaporan pelanggaran aturan PPKM darurat melalui Jaki bisa ditindaklanjuti lebih optimal.
Razia pelaksanaan PPKM darurat tempat usaha di kawasan Condet, Jakarta, 7 Juli 2021. TEMPO/Subekti.
Maka, pengawasan bersama warga menjadi ujung tombak pelaksanaan pembatasan di perkantoran ini. Sudrajat menjamin kerahasiaan identitas pelapor karena hal itu merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) tim pengawas dalam menindaklanjuti setiap pelaporan dugaan pelanggaran. “Mereka tidak akan membuka identitas pelapor,” ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga Selasa lalu, terdapat 661 laporan dugaan pelanggaran aturan PPKM darurat. Dari jumlah itu, 146 laporan telah ditindaklanjuti.
Data pemerintah DKI menyebutkan, hingga 6 Juli lalu, terdapat 16 perkantoran di Ibu Kota yang melanggar aturan PPKM darurat. Selain itu, petugas menemukan 61 tempat usaha dan 69 rumah makan/kafe yang melanggar limitasi.
Sanksi yang diberikan pun beragam, dari teguran tertulis hingga denda administratif. Pelanggar aturan pembatasan darurat juga ada yang dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 1 x 24 jam, penutupan sementara selama 3 x 24 jam, hingga pembekuan sementara atau pencabutan izin operasional.
Menurut Riza, meski semua karyawan badan usaha kritikal bisa bekerja di kantor seluruhnya, mereka wajib meningkatkan protokol kesehatan secara ketat. Hal serupa berlaku bagi sektor esensial yang 50 persen karyawannya bisa bekerja di kantor.
Pembatasan ini untuk menekan tingginya risiko penularan virus corona di tempat kerja. “Pelaku usaha dan para pekerja agar menaati semua ketentuan,” kata politikus Partai Gerindra itu
Di samping sanksi larangan operasi dari pemerintah DKI, Kepolisian Daerah Metro Jaya menjerat pidana bagi pelanggar aturan pengetatan limitasi itu. Penyidik menetapkan seorang tersangka terkait dengan pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh Ray White Indonesia. Chief executive officer (CEO) perusahaan jual-beli properti yang berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menetapkan dua orang dari PT Dana Purna Investama—pengelola gedung Sahid Sudirman Centre—sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM darurat. Dua tersangka itu adalah Direktur Utama Dana Purna berinisial ERK dan manajer HRD berinisial AHV.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Mereka tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun dan saat ini masih pemeriksaan,” ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT | ADAM PRIREZA | M. JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo