Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Novyan Samyoga mengatakan Sersa Dua Jhoni Risdianto, pelaku penembakan anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto bakal dituntut hukuman 15 tahun penjara di Peradilan Militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Juga bakal dipecat. Semua diserahkan prosesnya ke Peradilan Militer," kata Samyoga melalui pesan singkat, Kamis, 27 Desember 2018. Serda Jhoni Risdianto adalah pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa malam, 25 Desember 2018.
Letkol Dono tewas seketika setelah diterjang peluru yang dimuntahkan Serda Jhoni Risdianto. Dalam waktu lima jam, Jhoni ditangkap oleh tim gabungan TNI dan polisi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu dinihari, 26 Desember 2018.
Juru bicara TNI Angkatan Udara M. Yuris mengatakan Jhoni bakal dibawa ke dalam persidangan militer. Alasannya, pria berusia 39 tahun itu merupakan anggota TNI aktif. Apalagi korban juga seorang anggota TNI. "Maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya di peradilan militer."
Menurut Yuris, kesatuan Jhoni di Satuan POM AU Lanud Halim bakal melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada oditur militer. Kemudian, kata dia, oditur militer akan melimpahkan kasus penembakan anggota TNI ini ke pengadilan untuk diadili.
"Sambil menunggu penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan POM AU Lanud Halim," ucap Yuris.