Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penembakan Anggota TNI, Serda Jhoni Dituntut di Peradilan Militer

Serda Jhoni Risdianto, pelaku penembakan anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto bakal dituntut hukuman 15 tahun penjara di Peradilan Militer.

27 Desember 2018 | 13.02 WIB

Sersan Dua Jhoni Risdianto, terduga pelaku penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto. Foto/Tempo
Perbesar
Sersan Dua Jhoni Risdianto, terduga pelaku penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto. Foto/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Novyan Samyoga mengatakan Sersa Dua Jhoni Risdianto, pelaku penembakan anggota TNI Letkol Dono  Kuspriyanto bakal dituntut hukuman 15 tahun penjara di Peradilan Militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Juga bakal dipecat. Semua diserahkan prosesnya ke Peradilan Militer," kata Samyoga melalui pesan singkat, Kamis, 27 Desember 2018. Serda Jhoni Risdianto adalah pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa malam, 25 Desember 2018.

Letkol Dono tewas seketika setelah diterjang peluru yang dimuntahkan Serda Jhoni Risdianto. Dalam waktu lima jam, Jhoni ditangkap oleh tim gabungan TNI dan polisi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu dinihari, 26 Desember 2018.

Juru bicara TNI Angkatan Udara M. Yuris mengatakan Jhoni bakal dibawa ke dalam persidangan militer. Alasannya, pria berusia 39 tahun itu merupakan anggota TNI aktif. Apalagi korban juga seorang anggota TNI. "Maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya di peradilan militer."

Menurut Yuris, kesatuan Jhoni di Satuan POM AU Lanud Halim bakal melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada oditur militer. Kemudian, kata dia, oditur militer akan melimpahkan kasus penembakan anggota TNI ini ke pengadilan untuk diadili.

"Sambil menunggu penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan POM AU Lanud Halim," ucap Yuris.

 

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus