Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penembakan anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto oleh Serda Jhoni Risdianto terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa malam, 25 Desember 2018. Letkol Dono tewas seketika diterjang peluru yang dimuntahkan Serda Jhoni Risdianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam waktu lima jam, Jhoni ditangkap oleh tim gabungan TNI dan polisi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu pagi, 26 Desember 2018.
"Terduga pelaku dari kesatuan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi kepada wartawan di ruang Media Center Kodam Jaya, Jakarta Timur.
Berikut empat fakta yang Tempo himpun dari kejadian penembakan di kawasan Jatinegara:
Saling Senggol Kendaraan di Jalan
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi menjelaskan kejadian ini bermula saat mobil korban menyerempet motor Yamaha NMAX B 4619 TSA yang dikendarai pelaku di Jalan Jatinegara. Pelaku, kata dia, mengejar Dono untuk menghentikan laju mobil dinas dengan nomor 2334-34 itu.
Namun, karena korban tidak berhenti, pelaku pun melontarkan tembakan sebanyak dua kali dari belakang. Meski telah diberi tembakan, Dono masih belum menghentikan kendaraannya. "Pelaku terus mengejar."
Saat kondisi jalan padat, kata dia, Jhoni menghentikan kendaraannya di depan mobil korban. Saat itu, ia kembali melontarkan peluru dari senjata api yang dibawanya hingga mengenai pelipis dan punggung hingga tembus ke perut Letkol Dono. "Setelah menembak pelaku kabur meninggalkan motornya."
Pelaku Diduga Tenggak Minuman Keras
Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang menelusuri tempat Jhoni menenggak minuman keras. Alasannya, imbas pengaruh minuman keras tersebut terjadi penembakan yang mengakibatkan Letkol Dono tewas.
"Kami sedang telusuri minumnya di mana, dengan siapa, sedang apa, terus kenapa bisa seperti itu," kata Kristomei.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat melakukan penembakan terhadap Letkol Dono, Jhoni sedang mabuk. Tindakan itu, kata dia, tidak dibenarkan sebagai seorang prajurit. "Apalagi keluar dari kesatuan tanpa izin. Itu sudah melanggar kedisiplinan," ucapnya.
TNI Sebut Tindakan Jhoni Murni Kriminal
Juru bicara TNI Angkatan Udara M. Yuris mengatakan Jhoni mengakui penembakan anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto oleh Serda Jhoni Risdianto akibat cekcok di jalan. Mereka pun tidak saling mengenal meski sesama anggota TNI.
"Kami sudah membuka handphonenya. Tidak ada satu pun percakapan atau pesan di messanger yang berhubungan dengan korban," kata Yuris kepada wartawan di Media Center Kodam Jaya, Rabu, 26 Desember 2018. "Jadi, dapat kami simpulkan antara pelaku dan korban tidak saling kenal."
Yuris menuturkan, saat ini saksi dan bukti sudah mengarah kepada Jhoni. Selain itu, Jhoni pun telah mengakui perbuatannya menembak Dono. Tindakan Jhoni murni tindak kriminal. "Namun, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan."
Diadili di Peradilan Militer Dan Terancam Dipecat
Yuris mengatakan Jhoni bakal dibawa ke dalam persidangan militer. Alasannya, pria berusia 39 tahun itu merupakan anggota TNI aktif. Apalagi korban juga seorang anggota TNI. "Maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya di peradilan militer."
Ia menuturkan, nantinya kesatuan Jhoni di Satuan POM AU Lanud Halim bakal melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada oditur militer. Kemudian, kata dia, oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan untuk diadili. "Sambil menunggu penyidikan saat ini tersangka sudah ditahan di Satuan POM AU Lanud Halim," ucapnya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi mengatakan terduga pelaku penembakan anggota TNI terancam dipecat dari kesatuannya dan terancam penjara selama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP. "Pelaku pasti dipecat."