Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Memutuskan Pengembang Apartemen Cimanggis City Pailit

Pengembang Apartemen Cimanggis City ditetapkan pailit lantaran tak kunjung membangun apartemen sesuai perjanjian.

12 Mei 2023 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Apartemen Cimanggis City telah menyelesaikan struktur pondasi, saat ini memasuki pembangunan konstruksi struktur atas Tower A dengan target topping-off (tutup atap) Tower A dan launching Tower B pada pertengahan 2019 nanti. (dok Cimanggis City)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Permata Sakti Mandiri selaku pengelola dan pengembang Apartemen Cimanggis City pailit pada Kamis, 11 Mei 2023. Perkara ini teregistrasi nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano dan Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit,” kata kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City, Zentoni, dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, sebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT Permata Sakti Mandiri pada Senin, 30 Mei 2022. Kasus ini menyoal pembangunan Apartemen Cimanggis City yang tak kunjung terealisasi. 

Para konsumen debitur telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar 2018. Akan tetapi, hingga kini apartemen belum terbangun.

Zentoni menyebut, PT Permata Mandiri ditetapkan pailit usai mayoritas debitur menolak proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Penolakan ini berlangsung dalam rapat voting proposal perdamaian pada 3 Mei 2023.

Selain itu, pengadilan juga mengangkat dua kurator, yakni Hulman Jufri Oktario Simatupang dan Eclund Valery. Keduanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tapi tidak dirincikan fungsi mereka.

Zentoni mengimbau agar seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Mereka dapat menghubungi Zentoni di nomor 081317422079.

Pilihan Editor: Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Sementara Apartemen Cimanggis City

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus