Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengajuan STRP Lewat JakEvo, Syarat Lalu Lalang Saat PPKM Darurat

Setiap orang yang keluar masuk daerah PPKM Darurat wajib mengantongi STRP. Bagaimana cara membuatnya?

17 Juli 2021 | 15.43 WIB

Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Aturan yang mewajibkan STRP ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 bersamaan dengan hari terakhir PPKM Darurat. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Aturan yang mewajibkan STRP ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 bersamaan dengan hari terakhir PPKM Darurat. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diberlakukan di berbagai daerah, salah satu syarat yang harus dikantongi oleh para pekerja yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Setiap orang yang keluar masuk daerah PPKM Darurat wajib menyerahkan bukti surat ini.

Syarat ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama PPKM Darurat 2021 yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk. Aturan ini juga diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. Selama masa PPKM Darurat akan ada pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Adapun jenis STRP yaitu, perorangan dengan kebutuhan mendesak dan perusahaan ataupun kolektif. Untuk jenis perorangan dengan kebutuhan mendesak dapat menyerahkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

Sedangakan untuk perusahaan ataupun kolektif dapat menyerahkan KTP penanggung jawab, surat tugas dari perusahaan (apabila surat tugas bersifat kolektif, wajib melampirkan nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat tujuan), sertifikat vaksin, serta foto bewarna ukuran 4x6 (kolektif maupun ataupun rombongan dapat wajib melampirkannya di surat tugas).

Untuk langkah pengajuannya dapat membuka situs Jakevo.Jakarta.go.id. Setelah masuk dalam kanal tersebut, pemohon sebaiknya mengisi formulir terlebih dahulu dan mengunggah dokumen persyaratan pembuatan surat registrasi.

Setelah melakukan langkah tersebut, pemohon dapat memverifikasi berkas oleh unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Setelah itu, surat registrasi akan diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu, maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Setelah itu pemohon dapat mengunduh surat registrasi di situs JakEvo.

Bagi pemilik surat registrasi atau STRP dapat menunjukkan QR code pada telepon seluler saat diperiksa petugas di perbatasan PPKM Darurat. Namun, terdapat pengecualian untuk kementerian atau lembaga, pegawai pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Bank Indonesia, serta OJK.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Kasus Covid-19 Tembus 54 Ribu Saat PPKM Darurat, Epidemiolog: Harusnya 100 Ribu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus