Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengembang Lanjutkan Pembangunan Apartemen 45 Antasari dan Ganti Nama

Dengan masuknya INPP sebagai pemegang saham utama PDS akan memastikan pembangunan apartemen 45 Antasari terus berlanjut

22 Januari 2022 | 03.06 WIB

Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Prospek Duta Sukses (PDS) menyatakan akan melanjutkan proyek Apartemen 45 Antasari yang mangkrak. Proyek itu dipastikan akan berlanjut dengan kehadiran PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya 210 pembeli Apartemen 45 Antasari mendatangi Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2022 untuk menanyakan kelanjutan proses hukum yang mereka ajukan.

Para pembeli ini menuntut pengembalian uang pembayaran apartemen karena hingga saat ini pembangunan apartemen belum selesai meski PT PDS selaku pengembang menjanjikan proyek rampung Oktober 2017. Hingga kini apartemen masih berbentuk basement lima lantai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menanggapi laporan Paguyuban Konsumen Apartemen 45 Antasari tersebut, Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS) AH Bimo Suryono mengatakan akan tunduk menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.

“Mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui. Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu maka disahkan hak dan kewajiban baru untuk PDS dan seluruh kreditor,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Namun 210 orang dari total 775 pembeli apartemen menolak proposal damai itu karena hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran tetapi tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Opsi kedua yakni menolak melanjutkan pembayaran, tetapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham.

Menurut Bimo, dengan masuknya INPP sebagai pemegang saham utama PDS akan memastikan pembangunan apartemen terus berlanjut. “Untuk memudahkan pembeli dalam pembayaran, di bawah kepemimpinan manajemen baru, PDS memberi keringanan jadwal pembayaran cicilan, yang sesuai dengan homologasi, dari 8 November 2021 menjadi 6 Desember 2021,” kata Bimo.

Bimo juga mengatakan kelanjutan proses pembangunan di bawah INPP akan mengubah nama Apartemen 45 Antasari menjadi Antasari Place.

Baca juga: Pengusutan Kasus Mandek, Korban Apartemen Antasari 45 Datangi Polda Metro

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus