Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengembang Sebut Pembangunan Apartemen 45 Antasari Rampung 2025

Ratusan pembeli melaporkan pengembang Apartemen 45 Antasari ke Polda Metro Jaya karena pembangunannya mangkrak

22 Januari 2022 | 11.27 WIB

Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang Apartemen 45 Antasari mengatakan pembangunan flat yang diduga mangkrak ini bakal selesai pada 2024 atau 2025. Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS), AH Bimo Suryono, mengatakan proyek ini akan dilanjutkan di bawah pemegang saham pengendali, PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), dengan mengganti nama menjadi Antasari Place.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

INPP telah bekerja sama dengan Cushman & Wakefield sebagai property management dan Cornerstone sebagai retail property management pada 7 Desember 2021. Ini sebagai tahap awal kelanjutan pengembangan proyek Antasari Place,” ujar AH Bimo Suryono dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Januari 2022.

Bimo menuturkan PT PDS telah mengadakan proses tender di awal Januari 2022. Pada April 2022, PDS akan menunjuk kontraktor yang akan melakukan pembangunan.

Ia menjelaskan pembangunan Tower I akan dimulai pada Juni 2022 dan topping off direncanakan 12-18 bulan setelah pembangunan dimulai atau sekitar Juni-Desember 2023. “Proses pembangunan Tower I apartemen dijadwalkan selesai dalam 30-36 bulan setelah pembangunan dimulai atau Desember 2024-Juni 2025,” papar Bimo.

Sebelumnya 210 pembeli dari 775 pembeli Apartemen 45 Antasari mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan progres laporan mereka terhadap PT PDS pada 20 Januari lalu. Ratusan pembeli itu menolak opsi perdamaian yang diusulkan oleh PT PDS sebagai hasil putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ratusan pembeli tersebut menuntut uang pembayaran apartemen mereka dikembalikan karena PT PDS ingkar janji merampungkan apartemen pada Oktober 2017. Namun, hingga kini pembangunan apartemen tersebut mangkrak dan masih berbentuk basement 5 lantai.

Para pembeli Apartemen 45 Antasari itu menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar. Potensi total kerugian yang ditanggung konsumen mencapai Rp591,9 miliar, yang berasal dari seluruh pembayaran yang sudah diberikan oleh 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS.

Menanggapi laporan Paguyuban Konsumen Apartemen 45 Antasari, Bimo Suryono mengatakan pihaknya tunduk menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.

Mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui. Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst itu maka disahkan hak dan kewajiban baru untuk PDS dan seluruh kreditor,” kata Bimo.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus