Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembeli Apartemen 45 Antasari Klaim Ada Kejanggalan PKPU terhadap Pengembang

Kedua pemohon PKPU ternyata bukan pembeli apartemen 45 Antasari.

20 Januari 2022 | 05.40 WIB

Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Paguyuban korban Apartemen Antasari 45 saat pemaparan kasus mangkraknya pembangunan apartemen di Jakarta, 19 Januari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban korban Apartemen 45 Antasari menilai ada kejanggalan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prospek Duta Sukses (PDS).

PT PDS sudah mengantongi Rp591,9 miliar dari pembayaran 775 pembeli. Pengembang berjanji apartemen itu akan rampung pada Oktober 2017. 

Namun hingga 2022, apartemen yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45 Cilandak, Jakarta Selatan itu masih jauh dari kata selesai. Saat ini apartemen masih berupa basement lima lantai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 210 pembeli pun menuntut pengembalian uang Rp164 miliar yang sudah dibayarkan. Mereka membentuk paguyuban yang mewakili para pembeli yang menolak perjanjian damai dari PT PDS.

Mereka mengklaim menemukan kejanggalan oleh permohonan PKPU oleh Eko Aji Saputra dan Cheffry. Kedua pemohon yang mengaku PT PDS memiliki utang Rp2,2 miliar itu itu ternyata bukan pembeli Apartemen 45 Antasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Setelah kami selidiki ternyata saudara Eko ini tidak pernah membeli apartemen dan saudara Cheffry tidak jelas latar belakangnya,” kata Tjahyono Firmansyah, yang mewakili paguyuban korban pembelian apartemen.

Proses PKPU itu berakhir dengan pailit terhadap PT PDS. Proses pailit menghasilkan proposal perjanjian damai dengan pembeli apartemen yang mangkrak.

Perjanjian damai itu menawarkan dua opsi, yakni pembeli melanjutkan pembayaran tanpa jaminan pembangunan selesai, atau menolak melanjutkan pembayaran tetapi tanpa pengembalian uang sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.

Paguyuban pembeli ini merasa janggal PT PDS tidak mampu membayar utang Rp2,2 miliar dalam PKPU atau melanjutkan pembangunan Apartemen 45 Antasari. Sebab pihak pengembang sudah mengantongi Rp591,9 miliar uang penjualan unit apartemen dan mendapat suntikan kreditor asing Ultimate Idea Limited (UIL) sebesar USD25 juta.

Namun esan yang dikirim Tempo kepada PT Prospek Duta Sukses untuk mengklarifikasi masalah ini belum direspons.

Menurut paguyuban pembeli apartemen itu, terungkap pula bahwa pada saat pemasaran apartemen pada tahun 2014, PT PDS telah menjual Apartemen 45 Antasari padahal belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seorang pembeli apartemen 45 Antasari bernama Susan menyatakan keberatan dengan perjanjian damai yang ditawarkan. Dia tidak mau kehilangan uangnya karena niatnya membeli apartemen ini adalah untuk investasi. “Saya tidak rela kalau uang yang selama ini saya angsurkan, hilang begitu saja. Kalau pun saya harus melunasinya, saya butuh jaminan kalau proyek ini benar-benar dibangun,” papar Susan.

Baca juga: Pembangunan Apartemen 45 Antasari Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus