Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengguna Sepeda Listrik Tak Perlu SIM, Sebaiknya Pakai Helm

Sepeda listrik tetap dianggap sebagai sebuah sepeda. Penggunanya tidak wajib memiliki surat izin mengemudi.

5 Januari 2018 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung mencoba sepeda listrik Italjet asal Italia dalam acara Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2015 di Kemayoran, Jakarta, 22 Agustus 2015. Italjet mampu menjelajah mulai dari 70 km hingga 100 km dengan kecepatan maksimal 34 kpj. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara resmi terkait dengan sepeda listrik. Meskipun digunakan sebagai kendaraan di jalan selayaknya beberapa transportasi bermesin, tidak ada keharusan secara tertulis bahwa para penggunanya harus mengenakan helm.

"Tapi supaya lebih aman, safety, ya tetap gunakan helm," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 Januari 2018.

Baca: Regulasi Baru Belum Siap, Begini Aturan Pajak Motor Listrik

Halim juga berbicara mengenai hukum yang berlaku untuk sepeda listrik. Belum ada ketentuan yang mengatur pemilik sepeda listrik harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"(Pengguna) tidak perlu surat izin mengemudi, tetap dianggap sepeda," ucap Halim.

Simak: Hardiknas, SMKN 5 Surabaya Pamerkan Sepeda Listrik Buatannya

Mujini, ketua perakitan sepeda listrik SMKN Surabaya, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa, 2 Mei 2017, saat perayaan Hari Pendidikan Nasional, mengatakan keunggulan sepeda listrik tersebut ialah sudah ramah lingkungan dibanding sepeda yang beredar di pasaran.

“Ini menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia, mengingat energi fosil yang mahal,” tuturnya.

Simak: Isi Ulang Baterai Motor Listrik Gesits Hanya 3 Jam

Selain ramah lingkungan, kata Mujini, sepeda listrik unggul dalam pengaturan kecepatan, mulai kategori rendah, sedang, hingga tinggi. Menurut dia, kategori rendah dari mulai kecepatan nol hingga 20 kilometer per jam, kecepatan sedang 30-40 kilometer per jam, dan kecepatan tinggi maksimal 60 kilometer per jam.

FADIYAH | WP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus