Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengotor Di Depan Meja Hijau

Usaha pemda padang dalam kampanye kebersihan kota dibuktikan dengan diadilinya 118 warga yang dituduh telah melanggar perda yang antara lain menetapkan setiap warga harus memiliki bak sampah. (kt)

26 Mei 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK pertama kali dalam sejarah Kamis pekan lalu Pengadilan Negeri Padang menyelesaikan pemeriksaan 118 tersangka suatu perkara sekaligus tuntas dalam 2 jam. Selain Hakim Tunggal Dahlia Nur SH tampak sibuk, suasanapun kelihatan seperti di pasar. Apa boleh buat. Perkaranya terbilang sangat sumir dan pemeriksaan terhadap ke-118 warga kota tadi dilakukan seorang demi seorang hingga ada kesempatan di antara tersangka untuk mondar mandir keluar masuk ruang sidang. Apa kesalahan yang dituduhkan mereka? Ke-118 warga kota itu dipersalahkan telah melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Padang No 4/PD/1973. Dengan Perda itu antara lain ditetapkan setiap warga kota harus mempunyai bak sampah di depan kediamannya masing-masing berukuran 60 x 70 Cm. Dalam pada itu tukang bendi atau sado diharuskan pula memiliki tempat penampungan kotoran kuda yang dipasang persis di belakang hewan yang sedang bertugas menarik bendi atau sado. Dalam pemeriksaan yang berlangsung rata-rata 10 menit itu, ke-118 orang tersangka mengaku salah. Di antara mereka ada yang memenuhi ketentuan membuat bak sampah itu dengan hanya menempatkan ember plastik. Apapun kesalahannya, sesuai dengan ketentuan Perda yang mengancam hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10 ribu bagi setiap pelanggar, ke-118 warga kota memenuhi vonis hakim berupa denda antara Rp 2600 sampai Rp 5000. Tapi yang menarik ialah: kesemua terhukum menyatakan telah melanggar peraturan kotamadya itu tidak dengan sengaja. Bahkan mereka sebagian besar menyatakan tidak tahu bahwa sebelumnya ada Peraturan Daerah tadi. Kecuali terhukum Umar Syarif yang sehari-hari antara lain menjabat salah satu ketua RT di kotanya. Menurut Umar, adanya Perda itu memang pernah didengarnya. Namun sampaipun selama 20 hari sejak pertengahan April pemerintah Kotamadya mengadakan kampanye kebersihan, "saya tidak tahu pemerintah kotamadya sekali ini bakal setegas ini," katanya kepada TEMPO. Masih Dipertanyakan Kampanye kebersihan sebelumnya memang bukan tak pernah diadakan. Tapi mengingat berbagai pertimbangan, antara lain pemerintah kotamadya sendiri beberapa waktu sebelumnya tidak cukup mampu memusnahkan sampah-sampah tadi, kampanye yang diadakan selama ini tampaknya memang hanya sekedar mengingatkan warga kota akan perlunya kebersihan saja. Lebih dari itu tidak. Kemampuan pemerintah kotamadya Padang untuk memusnahkan sampah sekarang inipun sepanjang komentar sambil lalu para terhukum yang divonis hakim Kamis pekan lalu masih dipertanyakan. Namun sebagaimana dikatakan seorang petugas yang mengadakan operasi pelaksanaan Perda 14 dan 15 Mei lalu, pelaksanaan urusan kebersihan di Kotamadya Padang sekarang ini tidak akan hangat-hangat tahi ayam lagi. "Operasi akan jalan terus, setiap pelanggaran dibuatkan berita acaranya di tempat sekaligus pada saat operasi dilakukan dan selanjutnya setiap Selasa dan Kamis Pengadilan Negeri akan mengadilinya," kata petugas tadi. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Padang Chaidir Gani SH, apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang Kamis pekan lalu terasa baru. Namun ketika ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi beberapa waktu sebelumnya ia pun pernah menggerakkan salah seorang hakim melaksanakan peradilan serupa. Bagaimana dengan kota lain? Jakarta sebagai kota metropolitan misalnya sejauh ini tak begitu terdengar galak melaksanakan Peraturan Daerah No. 3/1972. Seperti dikatakan B. Harahap selaku juru bicara pemerintah DKI, "sejak dikeluarkannya Perda itu belum dilaksanakan secara penuh." Ditanya, apakah ada terhukum perkara kebersihan tahun lalu di Jakarta, Harahap menyatakan "datanya masih harus dicari." Dengan kata lain, biarpun menurut teori pelanggar ketertiban umum di DKI diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 6 bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 10 ribu, Jakarta rupanya belum perlu merasa malu melihat contoh Singapura. Dan kali ini Padang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus