Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dipermudah

Pendaftaran izin usaha melalui laman jakevo.jakarta.go.id dan oss.go.id untuk perizinan daring satu pintu.

27 Juli 2021 | 08.56 WIB

Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Perbesar
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan kemudahan mengurus izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) terutama saat pembatasan mobilitas hingga penyesuaian PPKM. “Pelaku usaha mikro kecil terdampak pandemi. Kami harus memberikan kemudahan perizinan untuk membantu pelaku usaha,” kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi dalam webinar Jakpreneur Perempuan di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, izin usaha penting bagi pelaku UMK karena menjamin legalitas usaha dan mempermudah akses untuk pembiayaan di lembaga jasa keuangan. Usaha yang berizin akan lebih mudah ikut serta dalam tender, memperluas akses  pasar, memastikan kredibilitas usaha hingga berpeluang mengikuti promosi yang diadakan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran melalui laman jakevo.jakarta.go.id dan oss.go.id untuk perizinan daring satu pintu.

Layanan relaksasi berupa Antarjemput Izin Bermotor (AJIB) tidak dipungut biaya dengan mendatangi langsung pelaku  usaha.

Sebelum memanfaatkan layanan AJIB itu, ia meminta pelaku UMK mendaftar terlebih dahulu melalui laman layanan.jakarta.go.id.

Melalui layanan itu, petugas akan memasukkan surat permohonan langsung di lokasi pelaku UMK sehingga pelaku usaha tidak perlu membuat surat permohonan.

Syarat lainnya, yakni pas foto yang juga bisa langsung difoto petugas di lokasi, KTP, bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dengan membuat surat pernyataan dan surat pernyataan bukti kepemilikan/sewa, surat rekomendasi dari lurah dan foto lokasi usaha.

Masa berlaku izin UMK selama relaksasi itu selama lima tahun, namun jika tidak melengkapi rekomendasi dari lurah, izin dapat diterbitkan tapi lebih singkat yakni satu tahun.

Berdasarkan survei industri mikro kecil di Jakarta pada 2019 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah pelaku usaha itu mencapai 62.929 unit atau meningkat dibandingkan 2018 mencapai 37.850 unit. Jenis usaha yang pelaku UMK itu adalah makanan sebesar 36 persen, pakaian jadi, hingga wisata kuliner. Dengan izin usaha yang dipermudah, jumlah UMK meningkat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus