Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Januari 2024.
Sebelum keputusan ini, kata Aman, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus karena PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat.
“PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR),” tuturnya.
Adapun OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, Aman mengatakan PT SMEFI tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.
Dengan begitu, sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Selanjutnya: PT SME Finance Indonesia wajib menyelesaikan hak dan kewajiban
Menurutnya, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat.
Lebih lanjut, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“(PT SMEFI wajib) menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,” kata Aman.
PT SMEFI juga harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahan harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. “PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT SMEFI merupakan lembaga keuangan non bank yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Indosurya Inti Finance. Perusahaan menganti nama dan memperoleh izin usaha pada Februari 2022.
Dalam laman resminya, perusahaan menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja, investasi, dan multiguna dengan fokus pada sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).