Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri: Belum Ada Catatan Harun Kembali

BERBAGAI kejanggalan mewarnai pengusutan kasus dugaan suap kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencopot anggota tim satuan tugas penyelidik kasus tersebut, bahkan sebagian di antaranya diperiksa Pengawas Internal KPK. Pun KPK ngotot menyatakan Harun Masiku, tersangka penyuap Wahyu, berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu atau dua hari sebelum pencokokan Wahyu. Namun temuan Tempo menunjukkan Harun sudah kembali dari Singapura.

18 Januari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ali Fikri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan soal keberadaan Harun Masiku.

  • Dia juga memberi penjelasan soal kegagalan tim KPK menyegel ruangan Hasto Kristiyanto.

  • Ali juga menjelaskan soal pencopotan dan pemeriksaan tim penindakan kasus suap tersebut.

KEPADA Tempo yang mewawancarainya melalui WhatsApp dan sejumlah kesempatan, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan penjelasan soal keberadaan Harun dan penjegalan terhadap tim penindak kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kami menemukan bukti bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu. Kenapa KPK menyatakan Harun berada di luar negeri?
Mengenai hal itu, kami masih terus koordinasi dengan polisi mencari keberadaan tersangka HAR (Harun). Informasi soal yang bersangkutan berada di dalam negeri sangat bermanfaat bagi kami. Tentunya kami berpedoman keterangan Imigrasi bahwa dia berada di luar negeri. Belum ada catatan dia kembali ke Indonesia.

Posisi Harun di mana sekarang?
Informasi dari humas Imigrasi kan sudah jelas, bahwa berdasarkan data lalu lintas orang, dia ada di Singapura per tanggal 6 Januari. Sehingga kami lakukan pencegahan untuk memonitor dia.

Tim KPK gagal menyegel ruangan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto. Benarkah mereka tidak memiliki surat izin?
Perlu dipahami, itu bukan penggeledahan, melainkan proses pengamanan tempat. Yang datang ke gedung PDIP bukan tim penyidik, tapi tim penyelidik. Tim penyelidik datang bukan untuk menggeledah karena hari itu belum dilakukan penyidikan. Proses penggeledahan ada di penyidikan. Tapi kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP telah dibekali dengan surat tugas sesuai dengan prosedur.

Apakah Anda menilai ada upaya menghalangi tim KPK? 
Tidak. Itu hanya soal teknis. Kan, masuk tentu saja izin, ya. Rencananya saat itu khusus (menyegel) satu ruangan yang ada di suatu gedung, sehingga kami meminta izin kepada penjaga gedung. Bukan upaya maksa.

Penggeledahan di kantor PDI Perjuangan sampai sekarang kenapa tidak dilakukan?
Untuk penggeledahan di tempat-tempat lain, karena ini bagian dari penanganan perkara, tidak bisa disampaikan kepada wartawan. Kalau tim sudah bergerak dan ada kegiatan penggeledahan, pasti saya informasikan.

Kabarnya kepala satuan tugas yang menangani kasus ini diganti. Betulkah?

Informasi tim yang diganti dan seterusnya saya kira tidak ada itu. Setelah kegiatan penyelidikan, dilakukan gelar perkara. Artinya, kegiatan penyelidikan sudah tuntas dan tugas tim penyelidik tentunya sudah selesai dan beralih ke tugas teman-teman penyidik. Ketua satuan tugas penyelidik tugasnya selesai pada hari ditetapkannya tersangka. Artinya, ketika pelaksanaan operasi tangkap tangan tetap ada dua kepala.

KPK seperti tak serius menangani perkara ini....
Penyidik membutuhkan kelengkapan berkas perkara. Ini tak bisa dibilang cepat atau lambat. Penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta melakukan konfirmasi kepada saksi yang akan kami hadirkan di tingkat penyidikan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus