Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024. Setelah NIK KTP dinonaktifkan, warga pemegang KTP DKI namun tinggal di luar Jakarta itu tidak dapat mengakses layanan perbankan, kesehatan, dan seluruh layanan yang menggunakan NIK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya saat melakukan transaksi, misalnya perbankan, Samsat, bayar pajak, bayar BPJS akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan bukan status warga yang dinonaktifkan, melainkan nomor induk kependudukan yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan karena sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. “NIK saja,” ujarnya.
Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, data warga masih tersimpan. Namun dampaknya adalah orang itu tidak bisa melakukan transaksi perbankan hingga BPJS, sehingga harus mendatangi Disdukcapil untuk kembali mengaktifkannya.
“Hanya menonaktifkan, data tetap ada, tetapi di saaat mereka menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat, datanya tidak terlihat. Nah, mereka harus menghubungi Dukcapil,” ucapnya.
Kebijakan ini adalah bagian dari pendataan yang sedang dilakukan Disdukcapil DKI. Selain mendata kembali penduduk yang benar-benar tinggal di Jakarta, Disdukcapil juga mendata para pendatang baru.
Pendataan ini adalah bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Pendataan untuk pendatang baru di Jakarta ini tidak melalui operasi yustisi kependudukan, melainkan mengumpulkan NIK KTP dan menyelaraskannya dengan data program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Tujuannya sebagai upaya pemerintah membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Budi mengatakan Jakarta akan menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara pada 2024. Karena itu, Budi mengingatkan agar pendatang baru yang masuk Jakarta sudah memiliki pekerjaan atau keahlian. "Agar tidak menjadi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di Kota Jakarta," ucapnya.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta itu juga mengatakan penonaktifan NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta akan diberlakukan Maret 2024 atau sebulan setelah Pemilu.
Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI. Itu artinya penonaktifan NIK tidak dilakukan pada Juni 2023 seperti hasil notulen rapat yang beredar sebelumnya.
"Nggak, kita melakukan sosialisasi, pendataan terus. Nanti baru penonaktifannya tadi hasil dari rekomendasi Komisi A, Maret 2024 setelah Pemilu baru mulai dinonaktifkan," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu, 3 Mei 2023.
Dia mengatakan, saat ini Disdukcapil telah menyisir 190 ribu data sementara yang masuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP DKI. Namun demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan. "Data sementara ada 194 ribu," ujarnya.