Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dukcapil Jaksel Ajukan Penonaktifan 8.112 NIK KTP DKI

Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mengajukan penonaktifan 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

28 Mei 2024 | 23.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penonaktifan, yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif dengan totalnya baru 8.112 NIK," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurrahman menuturkan, tujuan penonaktifan NIK sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.

Penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan setiap warga yang sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya, maka harus melakukan proses pindah.

Dia menuturkan, warga dalam kategori itu nantinya diarahkan menjalani pindah domisili lalu bertahap untuk diusulkan penonaktifan NIK. "Itu menjadi dasar kami untuk melakukan proses terkait dengan data kependudukan," ujarnya.

Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan dasawisma untuk melakukan proses pendataan.

Dalam proses itu, pihaknya juga menginformasikan kepada warga untuk melakukan proses verifikasi terhadap data kependudukan dan bisa memastikannya melalui laman https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ secara daring.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kemendagri.

Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya.

Selain 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus