Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

3 Mei 2024 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta menonaktifkan puluhan ribu Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan kebijakan ini merepotkan orang. Bayangkan, kata dia, betapa repotnya warga Jakarta yang ditugaskan kerja ke luar kota dan bisa kehilangan KTP-nya di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Betapa repotnya Anda mesti mengurus semua, bank segala hal, hanya gara-gara kamu kerja,” kata Ahok dalam kanal YouTube-nya Panggil Saya BTP yang tayang pada Jumat, 3 Mei 2024.

Menurut Ahok, apabila Jakarta ingin menjadi kota megapolitan, seharusnya tidak mempersoalkan KTP manapun. Seharusnya pemerintah daerah membangun dan menyediakan apartemen sewa bulanan murah untuk pekerja di Jakarta. Langkah ini juga bisa sekaligus mengurai kemacetan lalulintas.

“Jadi jangan merepotkan oranglah,” kata Ahok.

Ahok mengatakan seharusnya Jakarta terbuka bagi siapapun untuk mencari nafkah selama tidak berbuat kriminalitas atau merugikan Jakarta. 

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan koordinasi bersama Kemedagri terkait penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Budi dilansir dari Antara, Rabu, 17 April 2024.

Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi. Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan mendatangi posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus