Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penyebab Seniman - Budayawan Desak Revitalisasi TIM Dimoratorium

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki mengajukan sejumlah tuntutan agar pemerintah menghentikan sementara revitalisasi TIM.

9 Februari 2020 | 05.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki mengajukan sejumlah tuntutan agar pemerintah menghentikan sementara revitalisasi TIM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sastrawan Noorca M. Massardi meminta pemerintah provinsi DKI memoratorium seluruh pembangunan atau pembongkaran TIM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami meminta pemerintah segera mencabut ketentuan tentang pemberian wewenang pada Jakpro (PT Jakarta Propertindo) sebagai pengelola TIM berapapun kurun waktunya," kata Massardi melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu, 8 Februari 2020.

Sedikitnya 50 seniman hingga budayawan yang tergabung dalam forum, kata dia, ikut mendesak pemerintah menghentikan segera revitalisasi TIM, sebelum ada pembicaraan dengan mereka.

Dia berharap pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah melibatkan para seniman dan budayawan dalam proses pembangunan sebagai pemangku kepentingan.

"Posisikan kembali kebudayaan sebagai pondasi dari pembangunan bangsa dan negara di seluruh dimensinya dan membangun infrastruktur yang dibutuhkannya sebagai obligasi konstitusional sekaligus sebagai investor bangsa," kata Mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta periode 1990-1993 itu.

Menurut dia, Pemprov DKI saat ini memaksakan revitalisasi TIM, tanpa adanya pembicaraan terhadap Akademi Jakarta sebagai penasihat gubernur untuk segala aspek kebudayaan. Sebab, pemerintah tetap membongkar TIM untuk revitalisasi meski telah ditolak keras.

Selain itu, pemerintah tetap memaksakan pengelolaan TIM selama 28 tahun mendatang kepada PT Jakpro. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2019, yang memberi wewenang Jakpro sebagai pengelola TIM.


"Pemerintah menafikan maksud dan misi dari Alm. Ali Sadikin, Gubernur DKI sejak 28 April 1966 - Juli 1977, pada saat mendirikan TIM sebagai Rumah Ekspresi seniman dan budayawan."

Selain itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI mengkhianati pasal 32 ayat 1 Undang-undang tahun 1945 yang berbunyi: ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

"Kami menuntut agar revitalisasi TIM segera dimoratorium sampai adanya informasi yang jelas," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus