Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III, Heru Budi: Pembangunan yang Lalu

Heru Budi mengatakan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III terjadi di masa kepemimpinan Direktur Utama Jakpro sebelum Iwan Takwin.

24 Juli 2023 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kasus
persekongkolan tender revitalisasi TIM atau Taman Ismail Marzuki tahap III terjadi pada era sebelumnya. Dalam kasus itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinyatakan bersalah oleh KPPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu pembangunan yang lalu, kan sekarang sudah tidak ada pembangunan. Itu masalah yang pada saat nol pembangunan sampai 100 persen,” kata Heru Budi saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III terjadi di masa kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Jakpro sebelum Iwan Takwin. “Kan Dirut yang lama, bukan yang baru,” ujarnya.

Untuk kelanjutan pemeriksaan, Heru akan bertanya ke Inspektorat DKI. “Nanti saya tanya ke Inspektorat ya,” kata dia.

Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM tahap III.

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan meminta agar Jakpro tidak diskriminatif dalam menentukan pemenang tender.

"Tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak menerima pemberitahuan putusan KPPU," kata dia saat membacakan putusannya di ruang sidang satu KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketua Majelis KPPU pun membeberkan bagaimana ketiga perusahaan ini bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM. Di antaranya tindakan Jakpro sebagai Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan sebagai Terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai Terlapor III (Kerja Sama Operasional/KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus