Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penyelesaian BLBI

Kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dikonversi menjadi saham pemerintah di hampir 200 bank. Bank tersebut punya piutang di perusahaan bekas pemilik bank (obligor). Presiden B.J. Habibie membuat tiga skema penyelesaian utang para obligor. Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang menjadi payung surat keterangan lunas (SKL) untuk obligor yang kooperatif. Berikut ini para obligor kakap itu.

1 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. MSAA
Master Settlement and Acquisition Agreement
Skema ini diberlakukan bagi obligor yang punya cukup perusahaan atau aset untuk membayar utang.

Anthoni Salim
Bank Central Asia
Rp 52,727 triliun
Penerbitan SKL: Maret 2004
*) Termasuk utang non-BLBI

Sjamsul Nursalim
Bank Dagang Nasional Indonesia
Rp 30,9 triliun
Penerbitan SKL: April 2004
Dihentikan
Kerugian: Rp 3,7 triliun
Domisili: Singapura
Status: Kasusnya dihentikan Kejaksaan Agung pada Juli 2004.

Mohammad Hasan
Bank Umum Nasional
Rp 5,34 triliun
Penerbitan SKL: April 2004

Berkeliaran - Bambang Sutrisno
Bank Surya
Kerugian: Rp 1,5 triliun
Pelarian: Singapura
Hukuman: Penjara seumur hidup

Sudwikatmono
Bank Surya
Rp 1,9 triliun
Penerbitan SKL: Akhir 2003

Ibrahim Risjad
Bank Risjad Salim Internasional
Rp 664 miliar
Penerbitan SKL: Akhir 2003

2. MRNIA
Master Refinacing and Notes Issuance Agreement
Skema ini obligor yang nilai perusahaannya tidak cukup untuk bayar utang dan kekurangannya dijamin secara pribadi.

Usman Admadjaja
Bank Danamon
Rp 12,32 triliun

Kaharudin Ongko
Bank Umum Nasional
Rp 8,3 triliun
Bebas
Kerugian: Rp 6,738 triliun
Hukuman: Kasasi Mahkamah Agung menyatakan bebas

Samadikun Hartono
Bank Modern
Rp 2,7 triliun
Penerbitan SKL: -

Kiarto & Ho Kianto
Bank Hokindo
Rp 297,6 miliar
Penerbitan SKL: -

3. APU
Akta Pengakuan Utang
Pemilik saham pengendali perusahaan yang punya utang membuat pengakuan punya utang kepada pemerintah disertai jaminan aset.

Husodo A. Subroto
Bank Sewu International
Rp 209,2 miliar
Penerbitan SKL: 8 April 2004

Berkeliaran - Lidya Muchtar
Bank Tamara
Rp 202 miliar
Penerbitan SKL: -
Pelarian: Singapura
Status: Masuk daftar cegah. Kasusnya kini tidak jelas.

Siti Hardijanti Rukmana
Bank Yakin Makmur
Rp 156 miliar
Penerbitan SKL: 26 Februari 2004

The Tjee Min
Bank Hastin
Rp 140 miliar
Penerbitan SKL: 8 April 2004

Honggo Wendratmo, Njoo Kok Siong, & Hashim Djojohadikusumo
Bank Papan Sejahtera
Rp 108,49 miliar
Penerbitan SKL: 28 April 2004

Suparno Adjianto
Bank Bumi Raya Utama
Rp 50,44 miliar
Penerbitan SKL: 19 Februari 2004

Philip S. Widjaya
Bank Mashill
Rp 50 miliar
Penerbitan SKL: 19 Februari 2004

Berkeliaran - Agus Anwar
Bank Pelita
Rp 592 miliar
Penerbitan SKL: -
Kerugian: Rp 1,9 triliun
Pelarian: Singapura
Status: Melarikan diri ketika kasusnya masih penyidikan.

Bank Harapan Sentosa
Rp 3,69 triliun
Penerbitan SKL: -

Meninggal - Hendra Rahardja
Kerugian: Rp 2,659 triliun
Hukuman: Penjara seumur hidup
Catatan: Kabur dan meninggal di Australia

Berkeliaran - Eko Adi Putranto
Pelarian: Australia
Hukuman: 20 tahun penjara

Lima Besar Penerima BLBI
Bank Dagang Nasional Indonesia - Rp 30,9 triliun
Bank Central Asia - Rp 26,6 triliun
Bank Danamon - Rp 23 triliun
Bank Umum Nasional - Rp 12 triliun
Bank Indonesia Raya - Rp 4 triliun

Total 116,7 triliuna Rupiah
Grafik ini menghimpun sebagian nama obligor BLBI yang telah mengikuti skema penyelesaian kewajiban dan mendapat surat keterangan lunas dari pemerintah. Daftar lengkap bisa dilihat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor: 34G/XII/11/2006, 30 November 2006 .

...dengan estimasi total kerugian negara
Dana BLBI - 144,5 triliun Rupiah
Estimasi Bunga obligasi - 600 triliun Rupiah +

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus