Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
UU BUMN menyerahkan pengelolaan dividen kepada Danantara.
Negara hanya akan menerima sisa dividen dari pengelolaan oleh Danantara.
Pemerintah tak perlu lagi menyetor PMN untuk menyehatkan BUMN.
DAMPAK amendemen ketiga Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara terhadap keuangan negara menjadi perbincangan hangat para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para anggota DPR yang menangani keuangan negara ini menyoroti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang akan mengelola dividen atau setoran keuntungan BUMN. UU BUMN yang baru menyatakan dividen BUMN tidak langsung masuk kas negara, tapi dikelola oleh Danantara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Absen Laba di Kas Negara