Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Dampak Peralihan Dividen BUMN ke Danantara

Target penerimaan negara dari dividen BUMN akan terkikis. Perlu ada sumber penerimaan baru agar kas tak defisit. 

16 Februari 2025 | 08.30 WIB

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, 22 Januari 2025. Antara/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, 22 Januari 2025. Antara/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • UU BUMN menyerahkan pengelolaan dividen kepada Danantara.

  • Negara hanya akan menerima sisa dividen dari pengelolaan oleh Danantara.

  • Pemerintah tak perlu lagi menyetor PMN untuk menyehatkan BUMN.

DAMPAK amendemen ketiga Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara terhadap keuangan negara menjadi perbincangan hangat para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para anggota DPR yang menangani keuangan negara ini menyoroti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang akan mengelola dividen atau setoran keuntungan BUMN. UU BUMN yang baru menyatakan dividen BUMN tidak langsung masuk kas negara, tapi dikelola oleh Danantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, Danantara akan menyisihkan dividen BUMN untuk operasi dan modal, termasuk buat mendanai perusahaan pelat merah yang merugi. Jika ada sisa, dana itu disetorkan ke negara. "Kalau tidak ada, ya penerimaan dari dividen nol,” kata Harris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aturan baru ini jelas akan berdampak pada target penerimaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Pemerintah awalnya menargetkan setoran dividen BUMN Rp 90 triliun yang akan masuk ke pos pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Lantaran uang itu masuk ke Danantara, target PNBP bisa jadi tak tercapai. Padahal, Harris menjelaskan, pos itu seharusnya bisa digunakan untuk menambal kas negara dan mendanai program Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis. "Pemerintah perlu mempertimbangkan penyusunan APBN perubahan," ujarnya. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang membidangi BUMN pada Kamis, 13 Februari 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim setoran dividen tahun ini dapat mencapai target yang dipatok Rp 90 triliun. "Terkonfirmasi, angkanya Rp 20,5 triliun yang akan dialokasikan buat negara di bulan Januari,” tuturnya. Setoran di awal tahun itu setara dengan 22,7 persen dari total target setahun. Toh, Erick berkelit ketika ditanyai ihwal setoran dividen yang nantinya dipegang Danantara. "“Belum tahu," ucapnya kepada Tempo. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban juga tak menjawab ketika ditanyai tentang hal ini. 

Revisi UU BUMN mengikis wewenang Kementerian Keuangan atas perusahaan pelat merah. Tak hanya kehilangan kontrol atas dividen, Kementerian Keuangan juga tak memiliki kendali atas status kepemilikan BUMN. Sebelumnya, status BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, yakni kepemilikan saham seri A Dwiwarna dipegang Kementerian Keuangan dan kuasa pemegang saham diampu Kementerian BUMN.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kanan) diikuti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Februari 2025. Antara/Indrianto Eko Suwarso

Dalam UU BUMN terbaru, presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kuasa pengelolaan BUMN diserahkan kepada Menteri BUMN sekaligus sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna dan BPI Danantara selaku pemegang saham Seri B. 

Tiga pejabat pemerintah yang mengetahui proses revisi UU BUMN mengungkapkan usulan Kementerian Keuangan untuk tetap mempertahankan kekuasaan atas kekayaan negara sama sekali tak digubris. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berupaya melobi parlemen untuk meninjau ulang aturan itu, antara lain dengan mengutus Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mendekati Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. 

Sedangkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban diutus untuk melobi Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal. Kementerian Keuangan mengusulkan daftar inventarisasi masalah berisi klausul kepemilikan saham tetap dipegang oleh mereka, dengan kuasa pengelolaan kepada Danantara. Namun Menteri BUMN Erick Thohir juga melobi pimpinan DPR sehingga terjadi tarik-menarik.

Hasil akhir revisi UU BUMN yang disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 4 Februari 2025, mencatatkan "kemenangan" Kementerian BUMN. Wewenang Kementerian Keuangan hanya tersisa untuk BUMN yang berada di bawahnya, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). 

Thomas Djiwandono membantah kabar bahwa dia diutus Sri Mulyani untuk melobi parlemen. “Tidak ada, ngapain saya ngurusin UU BUMN," katanya pada Kamis, 13 Februari 2025. Rionald Silaban juga lagi-lagi tak menjawab tentang hal ini. Dia hanya mengatakan, “Bagus undang-undangnya." Bantahan senada dilontarkan Misbakhun dan Mohamad Hekal. Sedangkan Dasco mengatakan Presiden Prabowo menginginkan Danantara segera terbentuk dan mengelola dividen BUMN. “Supaya dividen BUMN dapat dimaksimalkan untuk investasi.” 

Pengalihan kekuasaan kepemilikan saham dan pengelolaan BUMN, menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara, berpotensi memicu konflik. Dia mengatakan tak ada jaminan perbaikan tata kelola BUMN di bawah Danantara dan pengawasan Kementerian BUMN. Apalagi menteri dan kepala badan itu dipilih berdasarkan kepentingan politik. “Ada potensi moral hazard yang besar," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Danang Widoyoko mengatakan Danantara bisa mengelola dividen dengan pertimbangan bisnis tanpa harus mempertimbangkan posisi fiskal negara. “Kementerian Keuangan harus merevisi penerimaan negara tahun ini. Jika setoran berkurang, harus ada penggantinya atau defisit APBN akan meningkat,” tuturnya. 

Posisi pemerintah yang tak lagi mendapat setoran dividen secara penuh, Direktur Datanesia Institute Herry Gunawan menuturkan, impas dengan klausul yang tak lagi mewajibkan pemerintah memberikan penyertaan modal negara bagi BUMN yang merugi. Menurut dia, di satu sisi, aturan penyisihan laba untuk pencadangan dan akumulasi modal berdampak positif untuk strategi manajemen risiko. “BUMN tidak bisa lagi dipaksa untuk mengeluarkan dividen yang rasio terhadap labanya tidak wajar,” ujarnya. 

Saat ini rata-rata rasio dividen terhadap laba beberapa BUMN besar seperti PT Pertamina (Persero) di atas 25 persen. Herry mengatakan target setoran dividen yang mencekik hanya menyisakan sedikit ruang bagi BUMN untuk berekspansi dan bertumbuh. “Dengan pencadangan oleh Danantara, semoga tidak ada lagi upaya mengajak BUMN memoles aktivitas politik seperti gimik ‘dividen terbesar sepanjang sejarah’."

Fransisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Absen Laba di Kas Negara

Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus