Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PESAN Ajun Inspektur Satu Navi Armadianto ke nomor WhatsApp Erwin Rahardjo tak kunjung berbalas pada akhir Oktober 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI itu tengah mengusut perusahaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kepada Direktur PT Batuah Energi Prima itu, Navi mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Bareskrim tengah mengusut perubahan kepemilikan PT Batuah. Belum ada tersangka dalam kasus ini. Tapi, Erwin tak kunjung merespons pesan Navi. “Beberapa hari kemudian muncul testimoni Ismail Bolong di media sosial,” kata Navi pada awal Desember lalu.
Ismail Bolong merupakan mantan anggota Kepolisian Resor Samarinda. Dalam video itu, Ismail mengaku sebagai beking tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia juga mengaku menyetorkan besel kepada para petinggi Kepolisian Kalimantan Timur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo