Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peraturan pemda medan

Pemda medan membuat ketentuan pemisahan letak kubur wanita, pria, dan anak-anak. maksudnya, agar tidak ada orang yang memborong beberapa kapling untuk satu keluarga. (ina)

5 Maret 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBELI kapling tanah kini sedang populer di Medan. Harganya antara Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tapi asal tahu saja, ukuran kapling itu cuma 1,5 x 2 meter: pas untuk satu makam. Pembeli biasanya memborong beberapa kapling sekaligus "Alasannya agar mereka blsa dikubur berdampingan dengan istri dan sanak saudaranya," ujar Zulfikar Idris, kepala Seksi Pekuburan, Dinas Pertamanan Medan. Akibat "pemesanan tempat" tersebut, banyak tempat pemakaman umum yang dinyatakan tertutup karena semua kapling sudah terjual habis. Untuk mengatasi ini, Pemda Medan sejak Februari lalu memisahkan letak kubur wanita, pria dan kanak-kanak. "Hingga alasan agar bisa berdmpingan dengan keluarga tak bisaai lagi," kata Zulfikar. Nah,ialah kini janji, "Mati pun kita akan berdampingan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus