Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Depok tidak bisa lagi sembarangan membeli mobil karena adanya ketentuan pemilik mobil wajib memiliki garasi atau tempat parkir untuk menyimpan kendaraan. Bagi mereka yang masih memarkirkan kendaraan di badan jalan akan dikenai sanksi denda Rp 2 juta. Aturan tersebut masuk dalam rancangan revisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya Depok, DKI Jakarta juga mewajibkan warganya yang memiliki mobil wajib mempunyai garasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor. Apabila pemilik mobil tidak memiliki surat bukti kepemilikan garasi maka STNK tak bisa diproses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu bagaimana pelaksanaan di negara lain yang sudah menerapkan aturan kewajiban memiliki garasi. Di Jepang, seperti dikutip dari Japan Times, menyebutkan ketika membeli mobil dan mendaftarkannya ke polisi, maka calon pemilik kendaraan wajib memberikan bukti tempat parkir. Jika tidak memiliki parkir yang menempel di properti maka wajib memberikan diagram ruang.
“Ukuran ruang parkir juga menentukan model mobil yang akan dibeli. Misalnya, jika hanya punya lahan parkir untuk mobil sejenis Honda Jazz atau Toyota Yaris, calon pembeli tidak bisa membeli mobil dengan ukuran lebih besar, seperti Toyota Alphard,” kata Ping, warga negara Indonesia yang kini menetap di Jepang. Selain itu, pemilik mobil wajib memiliki SIM dengan biaya 350 ribu yen atau Rp 40 juta.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diperbolehkan menyewa atau membayar lokasi penyewaan tempat parkir. Hanya saja lokasi parkir tidak boleh lebih dari dari 150 meter dari tempat tinggal Anda. Jika pindah domisili maka harus kembali mengubah pendaftaran soal lokasi parkir.
Parkir sewa bisa ditemukan di pojok-pojok kota mulai di komplek perumahan hingga sekitar mal dan perkantoran. Di Tokyo hingga daerah lebih kecil seperti Mito terpampang papan nama parkiran umum berikut biaya dan jam parkirnya. Jika, mobil dititipkan antara pukul 07.00 sampai 19.00 biayanya 300 Yen atau sekitar Rp 38,7 ribu. Sedangkan, parkir pukul 19.00 - 07.00 dikenai biaya lebih mahal dua kali lipat yaitu 600 Yen atau sekitar Rp 77,6 ribu, bahkan di pusat kota biaya titip mobil dibanderol 800 Yen atau sekitar Rp 103 ribu. Beda kota bisa beda tarif.
Ketika Anda membeli mobil baru atau bekas dari dealer, dealer akan melakukan proses ini untuk Anda, tetapi untuk biaya. Ketika Anda pindah, Anda seharusnya mengubah registrasi mobil Anda ke alamat baru Anda, yang berarti memberikan bukti parkir baru.