Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi informasi terjadinya sejumlah pertemuan yang berisi pembahasan jatah fee proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Salah satu pertemuan tersebut diduga berlangsung di rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, sekitar sepekan sebelum operasi tangkap tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan peristiwa pidana bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba. Meski tak mau menjelaskan secara detail, Saut tak membantah bahwa penyidik sedang menelusuri sejumlah informasi pertemuan Sofyan dengan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih dan bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Kotjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini. "Mens rea (niat jahat) bisa dilihat dari prosesnya. Peran orang per orang bisa dilihat dari sejauh apa mereka dalam proses itu," kata Saut kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 13 orang, Jumat lalu. Dalam kasus ini, Eni diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Penyidik KPK menyita barang bukti uang Rp 500 juta yang diduga merupakan sebagian dari total jatah fee yang sudah diterima Eni dalam tiga tahap sebesar Rp 4,8 miliar.
Suap diberikan Kotjo kepada Eni untuk memperlancar proyek PLTU Riau-1 yang dimenangi konsorsium BlackGold Natural Resources Limited, China Huadian Engineering Company Limited, PT Pembangkit Jawa-Bali, dan PT PLN Batubara. Kotjo merupakan konsultan BlackGold Group hingga Juni 2018.
Sumber Tempo yang mengetahui kasus ini mengatakan, penyidik menyimpan informasi serta bukti pertemuan Eni, Kotjo, dan Sofyan untuk menentukan besaran fee proyek. "Selain sebelum OTT (operasi tangkap tangan), mereka pernah bertemu juga pada akhir 2017 lalu," kata dia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menolak berkomentar tentang hal ini. Menurut Febri, semua informasi materi penyidikan tak bisa diungkapkan hingga ada pembuktian di pengadilan. "Inti perkara tak bisa dikonfirmasikan saat ini," kata Febri. Beberapa saksi, kata Febri, akan diperiksa penyidik KPK pada Jumat pekan ini.
Sofyan enggan menanggapi perihal pertemuan ini. "Saya tak mau memberikan konfirmasi apa pun," katanya kemarin. Senin lalu, ia menyatakan akan patuh kepada hukum. "Saya memberikan sejumlah informasi ihwal proyek PLTU Riau 1, serta dokumen terkait," katanya.
Kuasa hukum Eni Saragih, Robinson, menyatakan tak mengetahui pertemuan tersebut. Dalam dua kali pendampingan hukum, kata dia, Eni hanya bercerita soal garis besar kasus. Ia menyatakan, Eni mengaku telah menerima uang itu. "Bu Eni berjanji akan membuka semuanya," kata Robinson. FRANSISCO ROSARIANS l TAUFIQ SIDDIQ | INDRI MAULIDAR
Penggeledahan dan Bukti-bukti
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menyita rekaman kamera pengawas dari semua lokasi penggeledahan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Salah satu tujuannya adalah membuktikan terjadinya pertemuan dua tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, dengan sejumlah nama.
Lokasi penggeledahan:
- Rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
- Rumah Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih
- Rumah bos Apac Group, Johannes Budisutrisno Kotjo
- Ruang kerja Sofyan di Kantor Pusat PLN
- Ruang kerja Eni di Kompleks Parlemen, Senayan
- Ruang kerja Johannes
- Apartemen Johannes
Barang Bukti:
- Dokumen proyek PLTU Riau-1
- Dokumen latar belakang penunjukan Konsorsium BlackGold sebagai pemenang
- Dokumen penetapan pemenang proyek PLTU Riau-1
- Dokumen perjanjian proyek PLTU Riau-1
- Dokumen skema proyek PLTU Riau-1
- Dokumen hasil rapat pembahasan proyek PLTU Riau-1
- Alat komunikasi elektronik
- Dokumen elektronik
- Rekaman kamera pengawas
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo