Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peristiwa

31 Januari 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berakhir di Filipina

Lama diburu, tersangka peracik bom Bali, Dulmatin, dikabarkan tewas di Filipina. Selasa silam pekan lalu, salah satu koran di Filipina, The Age, mengabarkan bahwa Dulmatin tewas terkena serangan bom tentara Filipina di Mindanao, Filipina Selatan. Polisi Indonesia terkaget-kaget. ?Saya belum menerima laporan kematian dia,? kata Jenderal Polisi Da?i Bachtiar, Kepala Kepolisian RI.

Lahir di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, tahun 1970, Dulmatin alias Joko Pitono sudah yatim sejak kecil. Ayahnya, Usman, meninggal saat ia duduk di kelas tiga SD. Ibunya, Masriyati, 60 tahun, saat itu menikah lagi dengan Jazuli Arwan.

Awalnya, Dulmatin bukan siapa-siapa. Ia menjadi terkenal setelah bom 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, mulai terungkap. Wajahnya mejeng di mana-mana, dari sketsa sampai pasfoto. Media cetak dan elektronik, dalam dan luar negeri, mengunjingkan dirinya sebagai peracik bom selain doktor bom asal Malaysia, Azahari dan Noordin M. Top. Salah satu terpidana bom Bali, Ali Imron, menyebut Dulmatinlah yang meracik bom di Legian, Bali, dan menewaskan 202 orang pada 2002. Ia juga dalang peledakan Hotel JW Marriott Jakarta, 5 Agustus 2003. Sudah dua tahun ini ia diburu polisi.

Direkrut Imam Samudra, Abdul Matin alias Dulmatin alias Joko Pitono tak hanya ikut proyek bom Bali. Abdul Djabar, salah satu pelaku bom di Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, ?bernyanyi? kepada polisi. Katanya, Dulmatin juga sukses merakit bom yang meledak di Gereja Kanisius dan Atrium Plaza. Ia juga merakit 10 bom pesanan Imam Samudra yang dibawanya ke Batam, juga diledakkan di Mataram dan Mojokerto. Abdul Jabar sendiri ditangkap di rumah saudaranya di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Januari 2003.

Anak keempat dari lima bersaudara ini dikenal berotak encer. Selalu peringkat satu sewaktu SD, di SMP Dulmatin selalu mendapat 8,5 untuk pelajaran elektronika dan 9 untuk matematika. ?Jiwanya pemberontak, terutama terhadap peraturan yang tak disukai. Dia tak pernah mau menghormati bendera,? kata H.M. Mufid, guru Dul tatkala SMA.

Lulus SMA, Dulmatin mencoba masuk UGM dan ITB namun gagal. Akhirnya ia memutuskan merantau ke Malaysia. Kepada orang tuanya, ia pamit bekerja di sebuah perusahaan elektronik. Semenjak itu, tak pernah ada lagi kabar, hingga 1995, ia pulang. Setahun kemudian, menikah dengan sepupunya, Istiadah. Saat di KUA, Dulmatin mengganti nama menjadi Amar Usman. Sejak dari Malaysia, Dul berubah. Kata Jazuli, ayah tirinya, ia tak hanya sering ke luar kota, tapi juga bersikap keras dalam menerapkan agama.

Saat bom meledak di Hotel JW Marriot, 2003, polisi sempat menemukan jejak Dulmatin bersama Azahari dan Noordin M. Top di Bengkulu. Ia berganti nama menjadi Feri Kurniawan dan sering keluyuran di kios fotokopi sekitar Universitas Bengkulu. Semenjak itu ia menghilang. Polisi tak menemukan lagi jejaknya.

Pemilihan Kepala Daerah Dipercepat

Urusan pemilihan kepala daerah lagi-lagi memanen kontroversi. Belum lagi urusan uji material UU Nomor 32 Tahun 2004 yang memayungi proses pemilihan kepala dae-rah ini selesai, kini Presiden Yudhoyono mengeluarkan aturan baru. Ia meminta Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma?ruf agar mempersingkat saja masa persiapan pemilihan itu.

Semula pemilihan kepala daerah dipersiapkan selama enam bulan dan akan berlangsung Juni nanti. Oleh Presiden pemilihan diusulkan dimajukan pada Mei dan persiapannya diperpendek menjadi tiga bulan saja. Alasan Presiden: mengurangi konflik yang terjadi di daerah.

Keputusan ini terang saja mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyelenggara pemilihan kepala daerah, mengaku tak bisa menerima alasan pemerintah. ?Justru kalau dipercepat berpotensi menimbulkan konflik baru,? kata Ramlan Surbakti, Wakil Ketua KPU. Percepatan masa persiapan pemilihan kepala daerah di 225 kabupaten/kota dan 13 provinsi itu tak hanya menimbulkan masalah politis, tapi sosial dan teknis hukum.

Sebagai pelaksana pemilihan, KPU dan KPUD sudah mengirim surat resmi penolakan percepatan itu kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam surat itu juga dipaparkan sejumlah alasan penolakan dan desakan supaya KPUD menggelar pemilihan kepala daerah dengan jadwal normal.

Selain mengkhawatirkan adanya konflik, Ramlan juga mengingatkan bahwa percepatan itu bisa melanggar peraturan karena undang-undang menyebut masa persiapan pemilihan kepala daerah adalah 180 hari. ?Itu dihitung dari tanggal berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Jadi pemerintah tak bisa seenaknya mengubah alokasi waktu yang sudah ditetapkan undang-undang,? ujarnya. Selain itu, masa penetapan pasangan calon hingga hari pencoblosan akan menghabiskan waktu tiga bulan.

Ramlan menduga, ide mempersingkat masa persiapan pemilihan kepala daerah antara lain karena telatnya perumusan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan undang-undang. Jika pencoblosan dimulai Juni 2005, persiapan seharusnya sudah dimulai Januari ini. ?Tapi kan enggak bisa, karena draf akhirnya (PP) saja baru sampai di meja Presiden pada 28 Desember lalu,? ujarnya.

Dicari: Penjaga Martabat Hakim

Para hakim mestinya kini tak bisa berlaku sembarangan. Segala perilakunya harus dipantau komisi yudisial. Diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, komisi ini mestinya sudah terbentuk sejak Oktober tahun silam.

Tapi sampai sekarang komisi itu belum ada. ?Mencari orang-orang yang berkualitas, jujur, dan mau bekerja keras di komisi itu bukan soal gampang,? kata Abdul Gani Abdullah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

Gani memilih membentuk panitia seleksi. Senin pekan silam, 15 nama tokoh telah ditunjuk menjadi panitia kerja. Presiden Yudhoyono juga sudah mengeluarkan keputusan tentang panitia itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, tugas panitia itu adalah menyaring 14 nama tokoh dari unsur masyarakat. Daftar nama itu akan dibawa ke Presiden untuk diajukan ke DPR. Tujuh di antaranya akan dipilih DPR melalui uji kelayakan.

Nantinya, setelah terbentuk, komisi yudisial bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR, menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

DPR Panggil Empat Pemimpin Redaksi

Komisi Hukum DPR Rabu pekan lalu memanggil empat pemimpin redaksi media massa. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan bahwa empat media tersebut menyiarkan ucapan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN, Djoko Edy Sucipto, yang mensinyalir adanya dugaan suap terhadap komisi itu atas lelang gula ilegal oleh kejaksaan.

Kasus itu berawal dari penuturan Djoko yang mengaku dihubungi wartawan dari empat media itu untuk mengkonfirmasi dugaan suap kepada anggota Komisi III dan Komisi VI. Ia mengaku tak punya data soal itu.

?Kemudian saya tanya ba-lik, apakah Anda punya datanya. Mereka jawab punya. Ada data anggota Komisi III dan VI menerima suap. Ini adalah masalah serius, karena sudah ada empat wartawan yang bertanya lewat telepon,? kata Djoko menggebu.

Agar masalahnya jelas, akhirnya Komisi Hukum memutuskan untuk memanggil pemimpin redaksi keempat media massa itu. Rabu pekan lalu, mereka pun datang memenuhi panggilan.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum, Akil Mochtar, tak satu pun dari tiga pemred yang hadir (Suara Pembaruan tak mengirim wakilnya) mengatakan pernah memuat berita suap gula ilegal seperti yang ditudingkan Djoko Edy.

?Kami bingung, Elshinta tidak pernah menyiarkan berita itu. Jadi, klarifikasi apa?? tanya Haryo, Produser Eksekutif Elshinta. Wakil dari Trijaya juga mengiyakan. ?Trijaya tidak pernah menyiarkannya, baik berupa reportase maupun talkshow,? katanya. Dia mengakui, pada tanggal 25 Januari ada wawancara dengan Djoko, namun hanya membahas Aceh. Walhasil, kisah suap itu pun menguap.

Tujuh Anggota OPM Ditangkap

Kepolisian Jayawijaya, Papua, Kamis pekan lalu, menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Satu di antaranya adalah Keli Kwalik (Manase Talenggen), pimpinan TPN-OPM wilayah Jayawijaya dan Puncak Jaya. Polisi juga menjerat Lepanus Wenda alias Patu Buluk Wenda, 30 tahun, tentara OPM lainnya.

Menurut pejabat sementara Kapolres Jayawijaya, Komisaris Djaba bin Baso, Wenda diduga kuat sebagai pelaku pembakaran fasilitas pemerintah Kabupaten Tolikara di distrik Wunim, Kabupaten Trikora. Ditambah Keli dan Wenda, kini ada tujuh orang yang masuk tahanan polisi.

Penangkapan Keli dilakukan Brimob Polri Jayawijaya dan sebagian masyarakat di Tolikara. Saat itu, kata Wakapolres Jayawijaya, Komisaris Samsul Bahri, gerombolan sedang menghadang polisi dengan melepas anak panah dan letusan senjata api dari Bukit Wunim. Merasa ada serangan, polisi pun melepaskan tembakan peringatan yang membuat gerombolan cerai-berai.

Polisi pun langsung menyerbu mereka. Di sana polisi menemukan dua busur, satu bendera Bintang Kejora, 26 anak panah, satu buah linggis, dan beberapa dokumen.

Didik Ramaikan Pemilihan Ketua PAN

Setelah maju-mundur, Didik J. Rachbini, pengamat ekonomi yang juga anggota Partai Amanat Nasional (PAN) itu akhirnya meramaikan bursa pencalonan Ketua Umum PAN. Pencalonan Didik ini memarakkan daftar nama calon yang bakal maju. Sebelumnya nama Din Syamsuddin (Ketua PP Muhammadiyah) dan Ahmad Farhan Hamid (anggota DPR) juga disebut-sebut bakal ikut bersaing dalam muktamar yang bakal digelar April mendatang.

Dalam deklarasi yang digelar Didik di Jakarta, Kamis pekan lalu, ia menebar janji. Ia akan menjadikan PAN sebagai partai modern dan menjadi pilihan rakyat, serta akan menciptakan pemerintahan yang bersih jika PAN berkuasa. ?Kalau ada politik uang dalam muktamar, akan saya beberkan ke wartawan,? katanya.

Didik tak mau mengklaim jumlah dukungan daerah. Katanya, "Biarlah teman-teman di daerah yang menilai, yang penting saya selalu berkomunikasi dengan mereka."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus