Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perlawanan Orang Tua Siswa SDN Pondokcina 1 Depok Berlanjut, Hari Ini Beri Klarifikasi ke Ombudsman

Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 mendampingi para orang tua untuk memberikan klarifikasi terhadap Ombudsman RI. Minta alihfungsi dibatalkan.

8 Februari 2023 | 12.44 WIB

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Francine Widjojo mengatakan bersama orang tua siswa diundang Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk klarifikasi secara langsung, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francine mengungkapkan, sebelumnya sudah memberikan keterangan tertulis terkait dengan klasifikasi, karena saat itu sempat diundang, namun jadwalnya mendadak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hari ini kamu sudah datang sesuai dengan jadwal yang diberikan (Pukul 10.00 WIB), namun sudah menunggu selama 30 menit dan dari pihak Pemkot Depok belum ada kabar," kata Francine

Ia menerangkan poin-poin klarifikasi yang diberikan masih sama, seperti apa yang sudah disampaikan dalam banding maupun keberatan administratif, bahwa persetujuan Wali Kota Depok terkait dengan alihfungsi itu asal diperuntukan hingga persetujuan-persetujuan selanjutnya.

"Termasuk persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondokcina 1 sudah seharusnya dicabut sekarang juga. Dan yang paling penting permintaan orang tua ini, tolong segera dikembalikan kegiatan belajar mengajar, seperti semua, sepenuhnya. Guru-guru dapat kembali mengajar dan murid-murid dapat berkumpul kembali di dalam satu sekolah," ucap Francine.

Tim Advokad SDN Pondokcina 1, Jian Fauziah menambahkan, pertemuan hari ini atas dasar aduan orang tua siswa SDN Pondokcina 1 kepada Ombudsman terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Wali Kota Depok serta jajarannya, Dinas Pendidikan dan lain-lain.

"Ini juga merespon dari surat perkembangan hasil aduan kita yang dikirimkan ombudsman tanggal 20 Desember lalu," kata Jihan.

Pihaknya juga sudah menyampaikan dengan jelas bahwa pembangunan itu dilakukan dengan ketidakhati-hatian, melanggar azas pembangunan yang baik dan peraturan perundangan.

"Kami melihat adanya maladministrasi sejakproses diberikan izin sampai 11 Desember 2022 lalu, Satpol PP diturunkan dan dikerahkan Wali Kota Depok, itu jelas melanggar," ujarnya.

Pihaknya pun meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi dan memerintahkan Wali Kota Depok mencabut persetujuan alihfungai SDN Pondokcina 1.

"Karena statmentnya walikota itu dia bilang enggak ada masjid. Faktanya ada delapan masjid dan tiga musala, kalau tidK salah di surat klarifikasi kami sepanjang margonda Depok itu," kata Jihan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus