Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Francine Widjojo mengatakan bersama orang tua siswa diundang Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk klarifikasi secara langsung, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Francine mengungkapkan, sebelumnya sudah memberikan keterangan tertulis terkait dengan klasifikasi, karena saat itu sempat diundang, namun jadwalnya mendadak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kamu sudah datang sesuai dengan jadwal yang diberikan (Pukul 10.00 WIB), namun sudah menunggu selama 30 menit dan dari pihak Pemkot Depok belum ada kabar," kata Francine
Ia menerangkan poin-poin klarifikasi yang diberikan masih sama, seperti apa yang sudah disampaikan dalam banding maupun keberatan administratif, bahwa persetujuan Wali Kota Depok terkait dengan alihfungsi itu asal diperuntukan hingga persetujuan-persetujuan selanjutnya.
"Termasuk persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondokcina 1 sudah seharusnya dicabut sekarang juga. Dan yang paling penting permintaan orang tua ini, tolong segera dikembalikan kegiatan belajar mengajar, seperti semua, sepenuhnya. Guru-guru dapat kembali mengajar dan murid-murid dapat berkumpul kembali di dalam satu sekolah," ucap Francine.
Tim Advokad SDN Pondokcina 1, Jian Fauziah menambahkan, pertemuan hari ini atas dasar aduan orang tua siswa SDN Pondokcina 1 kepada Ombudsman terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Wali Kota Depok serta jajarannya, Dinas Pendidikan dan lain-lain.
"Ini juga merespon dari surat perkembangan hasil aduan kita yang dikirimkan ombudsman tanggal 20 Desember lalu," kata Jihan.
Pihaknya juga sudah menyampaikan dengan jelas bahwa pembangunan itu dilakukan dengan ketidakhati-hatian, melanggar azas pembangunan yang baik dan peraturan perundangan.
"Kami melihat adanya maladministrasi sejakproses diberikan izin sampai 11 Desember 2022 lalu, Satpol PP diturunkan dan dikerahkan Wali Kota Depok, itu jelas melanggar," ujarnya.
Pihaknya pun meminta Ombudsman mengeluarkan rekomendasi dan memerintahkan Wali Kota Depok mencabut persetujuan alihfungai SDN Pondokcina 1.
"Karena statmentnya walikota itu dia bilang enggak ada masjid. Faktanya ada delapan masjid dan tiga musala, kalau tidK salah di surat klarifikasi kami sepanjang margonda Depok itu," kata Jihan.
Pilihan Editor: Selain SDN Pondokcina 1, 26 SD Lain di Depok akan Ditutup, P2G: Ridwan Kamil Cuci Tangan