Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ekspansi di Luar Konsesi

PT PBA mengakali aturan untuk memperluas area konsesi mereka di Kalimantan Timur. Diduga terhubung dengan RAPP.

17 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alat berat yang teronggok di tengah perkebunan sawit di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 4 Agustus 2023. Tempo/Avit Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PT PBA diduga membabat hutan di luar area konsesi mereka di DAS Mahakam, Kalimantan Timur.

  • Produsen kayu tersebut menyewa lahan dari warga.

  • PT PBA disebut bagian dari perusahaan besar, RAPP.

NIKODIMUS terkapar di antara tumpukan kayu dan ranting yang baru ia robohkan. Dia meringis menahan sakit lantaran kakinya keseleo akibat terperosok di parit. Siang itu, semestinya penebang kayu berusia 43 tahun tersebut melanjutkan pekerjaan, menyisir satu per satu pohon yang masih menjulang. Memastikan setiap pohon besar tumbang, setelah alat berat backhoe tak kuasa menggulingkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, operator backhoe bertugas membabat semua tumbuhan yang terhampar di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam, di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tegakan disapu bersih hingga membentuk hamparan tanah gersang. Kayu dan rantingnya lantas digeletakkan membujur serupa pematang. Ketika alat berat gagal menghadapi pohon besar yang menjulang, tugas Nikodimus mengeksekusinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi beberapa kayu-kayu jenis ulin, bengkirai, dan meranti yang tersisa tak boleh ditebang,” kata Nikodimus ketika ditemui pada Ahad, 6 Agustus lalu. Sisanya, segala jenis pohon besar yang tampak bakal dibabat habis. Hanya butuh waktu kurang dari setengah jam, penebang andal itu sudah dapat menumbangkan pohon sebesar dekapan orang dewasa. Dalam beberapa bulan saja, PT Permata Borneo Abadi (PBA)—perusahaan tempat Nikodimus bekerja—menghancurkan hutan seluas 1.350 hektare atau lebih dari lima kali area Stadion Utama Gelora Bung Karno yang terhampar 280 hektare.

Nikodimus mafhum kawasan hutan yang sedang ia babat itu bukan merupakan area kerja konsesi PT PBA. Pengurus perusahaan sempat menjelaskan kepadanya bahwa wilayah itu merupakan hutan primer yang sedang diusulkan oleh kelompok tani warga Desa Long Nyelong untuk dilepaskan dari kawasan hutan. PT PBA lantas bekerja sama dengan masyarakat setempat agar bisa menguasai wilayah itu meski usulan pelepasan kawasan hutan belum disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan buru-buru menyulap kawasan itu sebagai area tanaman akasia.

Ketika Tempo bersamuh di lokasi penebangan, nama PT PBA terpampang di plang jalan utama menuju area pembukaan hutan. Koordinatnya berada pada 0 44' 40" 116 26'56”. Tertulis; “Anda Memasuki Area PT Permata Borneo Abadi. Luas: +- 49.000 hektare.” Mereka turut mencantumkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) pada 2011. Berjarak 500 meter dari sana, terdapat kantor perwakilan perusahaan yang juga sebagai hunian karyawan.

PT Permata Borneo Abadi memasang papan nama di luar konsesinya di Kawasan Hutan Konversi (HPK), Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 5 Agustus 2023. Tempo/Avit Hidayat

Sekilas tak ada masalah dari papan nama tersebut. Dalam dokumen peta interaktif Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi izin PT PBA hanya berada di Desa Long Betuq, Kecamatan Busang. Luas perizinan berusaha pemanfaatan hutan-hutan tanaman (PBPH-HT) yang mereka dapatkan seluas 49.297 hektare. Persoalannya, PT PBA diduga berekspansi dengan membuka lahan dan penebangan hutan pada HPK DAS Mahakam pada administrasi Desa Long Nyelong, di luar konsesi mereka.

Di lokasi tersebut, Tempo mendapati puluhan pekerja PT PBA sedang mengeksploitasi hutan. Sejumlah unit alat berat tampak sibuk menggaruk lahan. Belasan sisanya terparkir di pondok pekerja. Adapun puluhan pekerja lainnya menanam bibit akasia. Beberapa pekerja menyebutkan PT PBA menyewa pihak ketiga untuk melakukan penanaman tersebut.

Peneliti Direktorat Informasi dan Data Yayasan Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa, mendapati pembabatan hutan yang dilakukan PT PBA di Desa Long Nyelong secara masif dimulai pada Januari lalu. Analisis tersebut muncul dari penampakan citra satelit geospasial. “Sejak bulan tersebut, pembabatan terus meluas dari sekitar 400 hektare pada Februari menjadi 1.350 hektare pada Juli. Dimungkinkan perambahan terus bertambah pada Agustus ini,” ucap Adhitya.

Penggundulan hutan ditengarai dilakukan lantaran area hutan primer itu sedang diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan HPK menjadi APL. Dalam dokumen usulan yang diperoleh Tempo, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 20.134 hektare yang tersebar di tiga lokus kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, antara lain Kecamatan Busang, Muara Wahau, dan Telen. Adapun wilayah perambahan hutan terjadi di Kecamatan Busang.

Karyawan PT Permata Borneo Abadi sedang menanam akasia di Kawasan Hutan Konversi (HPK), Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 5 Agustus 2023. Tempo/Avit Hidayat

Puluhan ribu hektare yang diusulkan tersebut hanya bagian kecil dari rencana perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kalimantan Timur. Pemerintah provinsi itu meminta agar 736.261 hektare kawasan hutan dilepaskan dan diubah fungsinya. Proses pengusulan ini merupakan bagian dari revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kalimantan Timur. Persoalannya, ditemukan 95.397 hektare usulan bermasalah karena berbeda dengan usulan awal yang hanya 640.864 hektare.

PT PBA merupakan produsen kayu tanaman industi yang memegang hak PBPH-HT yang diterbitkan KLHK pada 6 Maret 2011. Aktivitas penebangan dan penanaman telah dimulai pada medio 2016-2020. Dalam dokumen penilikan, korporasi itu juga terlacak sebagai pemasok tak langsung Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL), korporasi bubur kertas raksasa milik keluarga taipan Sukanto Tanoto.

Akta perusahaan mencatat PT PBA dimiliki oleh tiga bisnis usaha, yakni EGL Capital SDN BHD—perusahaan yang berbasis di Malaysia—sebagai pemegang saham mayoritas yang mencapai 441 ribu lembar. Kemudian dikuasai PT Borneo Hijau Lestari sebanyak 247 lembar dan PT Borneo Foresta Industri sebanyak 3 lembar saham. Adapun EGL Capital SDN BHD juga diketahui memiliki saham di PT Borneo Hijau Lestari. Saham EGL Capital SDN BHD dikuasai oleh Green Meadows Product Limited, korporasi yang berada di Hong Kong, Cina, yang dimiliki Green Meadows Holdings Limited di Samoa, negara kepulauan di Samudra Pasifik.

Salah satu pengurus EGL Capital SDN BHD bernama Yap Ritchie, yang merupakan pengurus di Apical Malaysia SDN. Perusahaan ini dikenal publik dimiliki oleh keluarga Sukanto Tanoto. Bahkan pengurusnya, Sanjay Tanwani, menjadi pemilik manfaat pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), industri bubur kertas raksasa di Indonesia yang juga dikuasai Sukanto Tanoto. Kedua anaknya, Anderson Tanoto He dan Belinda Tanoto, tercatat memiliki saham di PT RAPP melalui PT Kharisma Abadi Bersama dan PT Perkasa Riau Sentosa.

Tempo berupaya meminta penjelasan PT RAPP dan Royal Golden Eagel (RGE) Indonesia untuk menanyakan keterkaitan PT PBA dengan bisnis keluarga Sukanto Tanoto. Head of Corporate Communication RGE Indonesia, Ignatius Purnomo, membantah ihwal tuduhan PT PBA dimiliki atau terafiliasi dengan PT RAPP. “Kami menyampaikan bahwa tuduhan yang menyebutkan bahwa PT PBA terhubung dan atau terafiliasi dengan PT RAPP adalah tidak benar. Adapun kesimpulan yang menyatakan bahwa PT PBA merupakan bagian dari kelompok bisnis Grup RGE adalah kesimpulan yang tidak benar dan sama sekali tidak berdasar,” demikian Ignatius menulis kepada Tempo.

Penampakan areal bukaan Kawasan Hutan Konversi (HPK) yang dilakukan PT Permata Borneo Abadi di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 5 Agustus 2023. Tempo/Avit Hidayat

Dalih Mendapuk Lahan Masyarakat

Nopem Endan, Kepala Desa Long Nyelong, sumringah ketika perwakilan PT PBA mendatangi kampungnya pada tahun lalu. Perusahaan tersebut menawarkan kerja sama agar lahan di kawasan hutan HPK DAS Mahakam, Desa Long Nyelong, dapat mereka kelola. Rencananya, perusahaan bakal menyewa dari warga melalui kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Loq Mening Tiga, badan usaha milik desa. “Karena wilayah itu masih berada di kawasan hutan, kami lantas dibantu perusahaan dan pemerintah untuk pengusulan agar statusnya diubah menjadi APL,” ucap pria yang juga Ketua Koperasi Loq Mening Tiga pada 5 Agustus lalu.

Singkat cerita, proses pengusulan pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat melalui Koperasi Loq Mening Tiga diakomodasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur. Usulan mereka masuk dalam bagian rencana pelepasan kawasan HPK seluas 20.134 hektare. Hanya, Nopem belum tahu jumlah yang bakal dibagi untuk warga Long Nyelong. Dia hanya menyiapkan ratusan anggota koperasi yang bakal menerima distribusi lahan kelola.

Menurut dia, nantinya PT PBA menyewa lahan warga yang akan dilepaskan dari kawasan hutan. Setiap keluarga bakal dibayar Rp 1,5 juta per hektare. Anggota koperasi juga mendapatkan hak akses pinjaman uang Rp 200 juta kepada perusahaan. Ketika tanaman akasia sudah masuk masa panen, warga juga bakal mendapatkan hak bagi hasil sebesar 20 persen dari total pendapatan PT PBA. Hanya, kesepakatan tersebut, menurut Nopem, belum secara resmi tertulis.

Nopem kaget ketika tahu perusahaan sudah melakukan pembukaan lahan sebelum kesepakatan dengan warga diteken. Bahkan sebelum disetujui KLHK untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Menurut dia, PT PBA membabat hutan tanpa koordinasi dengan warga desa. Ujung-ujungnya, pada Juli lalu, ia sempat disemprot oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur. Mengingat di lokasi tersebut juga terjadi tumpang tindih dengan dua konsesi tambang, yakni PT Batubara Nusantara Kaltim dan PT Nusantara Kaltim Coal.

Kedua perusahaan tersebut memegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 14.260 hektare dan 11.040 hektare. PT Batubara dan Coal sudah mendapatkan izin sejak 2012 dan baru akan berakhir pada 2032. Namun selama ini tak ada aktivitas eksploitasi yang mereka lakukan. Wilayah mereka beririsan dengan HPK yang diusulkan bakal dilepaskan. Akta perusahaan mencatat, keduanya terafiliasi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Aktivitas alat berat PT Permata Borneo Abadi--korporasi terafiliasi dengan taipan Sukanto Tanoto--di Kawasan Hutan Konversi (HPK), Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 5 Agustus 2023. Tempo/Avit Hidayat

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Prabowo Subianto. Hanya, dia sama sekali tak merespons permohonan surat wawancara yang dilayangkan Tempo. Terutama ihwal dua konsesi tambang milik PT Batubara dan Coal yang sudah lebih dulu dibabat perusahaan lain. Adapun panggilan dan pesan yang dikirim juga tak berbalas.

Berlian Purnama, mandor PT PBA, membenarkan perusahaannya menebang kawasan hutan di luar wilayah konsesi perusahaan. Namun, kata dia, prosesnya dilakukan karena korporasi bekerja sama dengan kelompok tani pada Koperasi Loq Mening Tiga, Desa Long Nyelong. “Kelompok tani yang mengajak kami kerja sama, memanfaatkan lahan mereka yang dikatakan lahan tidur tidak produktif, berupa belukar dan beberapa tegakan pohon,” kata Berlian.

Dia mengklaim perusahaan dan masyarakat sudah sepakat untuk menyewa lahan tersebut dengan sistem bagi hasil ketika masa panen. PT PBA lantas menebangi pohon dan meratakannya dengan tanah, membangun jalan, menanam akasia, serta mengelola hingga siap panen nantinya. Namun Berlian tak mengetahui bahwa wilayah yang diusulkan untuk menjadi APL tersebut ternyata juga masuk bagian dari konsesi tambang PT Batubara dan Coal. “Yang jelas PT PBA hanya kerja sama dengan kelompok tani. Saya baru tahu wilayah ini juga bagian dari konsesi tambang.”

Anggota Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kalimantan Timur, Yohanes Budi Sulistiadi, terkejut ketika lahan yang diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan justru dibabat oleh korporasi. Padahal lokus-lokus pelepasan di Kabupaten Kutai Timur semestinya diperuntukkan bagi masyarakat. “Masing-masing usulan detail ada peruntukan dan penerima manfaatnya. Makanya tolong didalami bila ternyata penerimanya bukan masyarakat,” ujar peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman ini.

Tempo berupaya meminta penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ihwal adanya pembukaan lahan tersebut. Juga terhadap Ruandha A. Sugardiman yang waktu itu masih menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. “Dalam usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Kalimantan Timur, terdapat beberapa motivasi usulan, yakni usulan untuk mengakomodasi permukiman, transmigrasi, fasum dan fasos, lahan garapan, rencana pertanian, perkebunan, serta pengembangan wilayah (kebutuhan ruang untuk pembangunan),” kata dia pada Senin, 7 Agustus lalu.


Pembaruan: Setelah laporan ini diturunkan, tim kolaborasi menerima surat tanggapan dari PT Permata Borneo Abadi pada Ahad, 20 Agustus 2023. Artikel ini diperbarui untuk memuat tanggapan tersebut.

Bidang Hubungan Masyarakat PT Permata Borneo Abadi, Khalis Wijaya, membantah tudingan perusahaannya terlibat dalam pembukaan hutan seluas lebih dari 1.350 hektare di luar konsesinya, yakni pada kawasan hutan produksi konversi di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. “PT PBA tidak pernah melakukan penebangan dan penanaman pohon akasia yang berada di areal yang dimaksud, karena areal yang dimaksud tidak termasuk dalam perizinan PT PBA,” tulis Khalis dalam surat tertanggal 18 Agustus 2023. 

Khalis juga menampik PT PBA melakukan pembabatan hutan melalui kerja sama dengan kelompok tani masyarakat Desa Long Nyelong. Menurut dia, kerja sama masyarakat hanya dilakukan di areal konsesi PT PBA. 

Selain itu, Khalis juga membantah PT PBA terhubung dengan kelompok bisnis yang terafiliasi dengan Sukanto Tanoto. Tim sempat menyodorkan nama-nama perusahaan yang menjadi pengendali saham atas PBA, yang terhubung dengan RAPP. Namun Khalis membantah mereka terafiliasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Tim Laporan Khusus Koran Tempo

Penanggung jawab: Jajang Jamaludin | Kepala proyek: Agoeng Wijaya | Koordinator kolaborasi: Avit Hidayat | Penulis & penyumbang bahan: Agoeng Wijaya, Avit Hidayat, Andi Adam Faturrahman (Tempo), Fachri Hamzah (Padang), Harry Siswoyo (Bengkulu), Sapri Maulana (Samarinda), Aryo Bhawono, Raden Aryo W. (Betahita.id) | Editor: Yandhrie Arvian, Agoeng Wijaya, Rusman Paraqbueq, Suseno, Reza Maulana | Analis spasial: Adhitya Adhyaksa, Andhika Younastya (Auriga) | Bahasa: Suhud, Tasha Agrippina, Sekar Septiandari, Ogi Raditya | Periset Foto: Ijar Karim, Bintari Rahmanita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus