Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Menyelami Islam lewat Alam

Di Pesantren Ath Thaariq, ajaran Islam dan prinsip-prinsip ekologi pertanian berpadu. Kritik bagi zaman dan manusia yang kini cenderung merusak lingkungan. 

30 April 2022 | 00.00 WIB

Nissa Saadah Wargadipura (jilbab merah), pendidik dan pimpinan dari Pondok Pesantren Ekologi Ath Thaariq bersama sejumlah santri memanen serai untuk bahan baku teh serai di Desa Sukagalih, Garut, Jawa Barat, 24 April 2022. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Nissa Saadah Wargadipura (jilbab merah), pendidik dan pimpinan dari Pondok Pesantren Ekologi Ath Thaariq bersama sejumlah santri memanen serai untuk bahan baku teh serai di Desa Sukagalih, Garut, Jawa Barat, 24 April 2022. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pondok pesantren Ath Thaariq mengawinkan pengajaran Islam dengan ekologi pertanian.

  • Kearifan budaya setempat dipertahankan untuk mencegah bencana datang.

“SELAIN ngaji, saya diajari bertani di pesantren ini. Sekarang saya sedang membuat pupuk alami dari jerami.” Itu adalah kesaksian Ruhimat, bocah santri Ath Thaariq, tujuh tahun lalu, di depan kamera video yang menyorotnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus