Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ALEXANDER Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan ini buntut dari pertemuan Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Maret 2023. Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi.