Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JIPLAK-menjiplak karya ilmiah di perguruan tinggi terus terjadi dalam sepuluh tahun terakhir. Kabar terbaru, buku karya sejarawan dan penulis Inggris yang mengkhususkan diri pada sejarah Indonesia, Peter Carey, diduga dijiplak tim penulis sejarah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). UGM pun membentuk tim ad hoc untuk menyelisik kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan plagiarisme bukan hanya terjadi pada buku Peter Carey. Praktik plagiarisme bak virus yang terus bermutasi karena kampus ditengarai tidak menangani kejahatan akademik ini secara serius. Percepatan dan pengangkatan guru besar di luar aturan juga menambah sengkarut plagiarisme.
Sanksi plagiarisme sudah diatur dengan tegas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pencopotan gelar dan ancaman pidana penjara 2 tahun bagi pelaku plagiarisme. Sejumlah pakar menyarankan kampus membenahi integritas akademik dengan menegakkan sanksi agar memberikan efek jera. Selain itu, kampus harus menerapkan kebijakan publikasi yang lebih berfokus pada kualitas ketimbang kuantitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini