Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat melintasi jalan raya atau tol tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan keberadaan rambu penunjuk jalan. Plang rambu penunjuk jalan biasanya memiliki latar warna hijau atau biru dengan dilengkapi tulisan berwarna putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dishub.acehprov.go.id, pemberian warna berbeda ini bukan tanpa alasan, melainkan sengaja dipasang demi terwujudnya lalu lintas yang harmonis. Usut punya usut, antara penunjuk jalan warna hijau dan biru memiliki arti tersendiri yang wajib diketahui pengendara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan seputar perbedaan makna kedua warna latar belakang dari rambu penunjuk jalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Bagi yang belum tahu, begini letak perbedaannya.
Makna Rambu Hijau
Dijelaskan dalam Pasal 18 pada Permen tersebut, plang rambu penunjuk jalan digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan. Pun sebagai penunjuk informasi jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Selain dengan warna dasar hijau, rambu ini juga dilengkapi garis tepi putih, lambang, serta huruf dan angka berwarna putih. Biasanya, rambu warna hijau ini dipasang sebelum kota atau daerah tujuan.
Misalnya, tujuan lokasi tertulis “Surakarta, Boyolali, Sukoharjo 900 m”. Hal ini bertujuan agar pengendara bisa memilih hendak melintasi pilihan jalur tersebut atau tidak.
Makna Rambu Biru
Sedangkan dalam Pasal 17, rambu penunjuk jalan dengan warna latar belakang biru, termasuk garis tepi, huruf, dan angka berwarna putih memiliki makna sebagai rambu perintah. Sebagai contoh, terdapat rambu warna biru bertuliskan “Yogyakarta” berarti jalan yang harus dipilih langsung mengarah ke Yogyakarta, tidak ada pilihan lain.
Dengan kata lain, apabila menemui rambu perintah warna biru yang menunjukkan lokasi, maka pengendara harus tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu. Maksudnya, dilarang keluar jalur untuk sampai di lokasi yang dituju.
Lebih lanjut pada Pasal 20, rambu penunjuk jalan warna biru dengan ciri serupa, juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
HARIS SETYAWAN