Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Meila Nurul Fajriah Pendamping 30 Korban Kekerasan Seksual

YLBHI-LBH Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta terhadap Meila Nurul Fajriah.

7 Agustus 2024 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Meila Nurul Fajriah. Frontlinedefenders.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum atau YLBHI-LBH Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta terhadap Meila Nurul Fajriah, advokat LBH Yogyakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik saat menjadi pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2020, sebagai tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan IM, Meila justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini pada 24 Juni 2024.

Penetapan Meila sebagai tersangka memantik solidaritas dari berbagai kalangan masyarakat yang menyerukan pemberhentian kriminalisasi terhadap pendamping korban kekerasan seksual. Di Yogyakarta juga dibentuk Koalisi Tolak Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual. 

“Solidaritas dan kerja keras kawan-kawan semua dalam memberikan dukungan terhadap pendamping korban terbukti membuahkan hasil sekaligus menegaskan kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tulis pengurus YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam siaran pers, pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Dalam siaran pers tersebut juga dituliskan, “SP3 ini sekaligus kemenangan korban KS dan kemerdekaan korban untuk memilih saluran pelaporan dan jenis mekanisme pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban, sebagaimana dijamin dalam UU TPKS. Akhirnya diamini oleh Polda Yogyakarta.” 

Kendati demikian, pemberhentian penyidikan oleh Polda Yogyakarta tidak menutup ruang untuk adanya upaya pra peradilan. “Perjuangan belum berakhir, kita harus bersiap andai ada gugatan pra peradilan,” tulis LBH Yogyakarta. 

Selain itu, dalam siaran pers tersebut juga dituliskan bahwa solidaritas dan perjuangan keadilan bagi korban dan penyintas lainnya masih harus kita dorong bersama. “Hingga hari ini masih banyak pembela HAM yang berada dalam ancaman dan upaya kriminalisasi. Kita perlu menegaskan serangan dan kriminalisasi terhadap pendamping korban tidak terulang di kemudian hari,” kutip siaran pers tersebut. 

Terakhir, dalam siaran pers tersebut, pengurus YLBHI dan LBH Yogyakarta menyebutkan bahwa kemenangan ini menjadi dorongan keadilan bagi korban, penyintas, para pendamping, dan juga para pembela HAM lainnya yang menghadapi ancaman dan serangan.

Selanjutnya: Kilas Balik Kasus Kriminalisasi Meila 

Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh LBH Yogyakarta, kasus ini bermula saat Meila dan LBH Yogyakarta melakukan pendampingan kepada 30 korban kekerasan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh IM, pada 20220. 

Sejak saat itu, Meila dan LBH Yogyakarta melakukan pemeriksaan fakta kepada para penyintas melalui pesan langsung whatsapp dan Instagram dan menemukan fakta dan pola KS yang diduga kuat dilakukan oleh IM.

Di saat yang bersamaan, beberapa korban juga melakukan laporan kepada UII. Rektor UII pun akhirnya menunjuk tim investigasi yang berujung pada pencabutan status mahasiswa berprestasi kepada IM. Kemudian IM menggugat pihak UII ke PTUN, tetapi gugatan itu tidak diterima. 

Pasca kalahnya IM oleh UII, ia melaporkan Meila dan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik. IM juga beberapa kali meminta mediasi dan akan mencabut laporan apabila  LBH Yogyakarta membuka data pelapor dan korban meminta maaf. 

IM melaporkan Meila dengan menyertakan barang bukti yang menurutnya relevan, salah satunya adalah konten YouTube yang diunggah di kanal LBH Yogyakarta. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM. 

LBH Yogyakarta menolak tuntutan IM, hingga sekitar 2023, pihak Polda Yogyakarta menghubungi LBH Yogyakarta untuk menyampaikan bahwa IM melaporkan penyidik Polda ke PROPAM RI. Kemudian, ada desakan Polda Yogyakarta untuk segera melanjutkan kasusnya. Tetapi ini tidak juga berlanjut.

Baru pada Mei 2024, Polda Yogyakarta kembali menghubungi LBH Yogyakarta dan menyampaikan IM tetap mendesak mereka untuk menginvestigasi kasus dengan tuntutan pemulihan nama baik. Hingga akhirnya, pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus