Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Reda, Ketua RT Pluit Tulis Surat Terbuka

Ketua RT Pluit meminta pemilik/penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang terdampak penertiban untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

31 Mei 2023 | 17.48 WIB

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Riang Prasetya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit meminta pemilik/penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang terkena dampak penertiban oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bilamana para pemilik/penghuni ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan merasa masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan," kata dia dalam surat terbuka yang diterima Tempo, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengimbau pemilik/penghuni ruko untuk tidak melakukan pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB atau izin mendirikan bangunan.

"Tindakan pemerintah atas pelaksanaan penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita hormati dan harus dipatuhi," ujarnya.

Sebab, kata Riang Prasetya, tindakan penertiban bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter telah terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku.

Ketua RT sebut tidak punya masalah pribadi dengan pemilik ruko

"Saya selaku pribadi dan selaku ketua RT11/RW03 menyampaikan melalui surat terbuka ini, apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT," katanya.

Riang menegaskan dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan pemilik ruko di Pluit yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan.

"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," ucapnya.

Dia pun meminta maaf jika memang ada tindakannya yang tidak menyenangkan. "Bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan atau ada khilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf," kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus