Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menangkap salah seorang pelaku, Ilham, 21 tahun, ketika hendak membawa empat korbannya ke Denpasar, Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka dan empat korbannya sudah berada dalam pesawat Lion Air JT42 saat kami tangkap," kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, kemarin. Keempat korban yang hendak diterbangkan Ilham adalah AF, 17 tahun, AL (16), SM (16), dan SN (21).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Viktor menerangkan bahwa Ilham berkomplot dengan Budi, 41 tahun, pemilik spa di Denpasar. Modusnya, para korban akan dipekerjakan sebagai terapis pijat plus di spa milik Budi. "Kedua tersangka ditahan. Kami masih memburu tersangka berinisial TD," kata Viktor.
Dalam menjalankan kejahatan ini, para pelaku berbagi tugas. Ilham bertugas merekrut para korban melalui media sosial Facebook dan Instagram. Caranya, lelaki asal Bandung itu menawarkan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar.
Setelah korban tertarik, Ilham membuatkan dokumen identitas palsu dengan bantuan tersangka TD. Mereka juga memalsukan data alamat serta usia para korban.
Sebelum menerbangkan korbannya ke Bali, Ilham sempat menjajakan mereka melalui akun media sosial seperti Bee talk, WeChat, Twitter, dan WhatsApp. "Praktik prostitusi dilakukan di apartemen di kawasan Pasteur, Bandung," kata Viktor.
Sewaktu penangkapan Ilham, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit telepon seluler, 4 lembar surat bukti perekaman kartu tanda elektronik palsu atas nama para korban, 5 lembar boarding pass, serta 1 bundel screen capture percakapan WhatsApp antara Ilham dan Budi.
Menurut Viktor, para tersangka akan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Viktor menambahkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian KPAI berkoordinasi dengan kepolisian. Sampailah pada Rabu, 12 September lalu, ketika polisi menangkap Ilham dan empat korbannya. Keesokan harinya, polisi menangkap Budi.
Saat ini, keempat korban telah ditempatkan di rumah aman milik KPAI. "Kondisi anak-anak masih butuh proses rehab," ujar Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati. Menurut dia, korban mengalami tekanan psikis dan trauma yang cukup berat. Setelah korban pulih dari trauma, KPAI juga akan membuat program penguatan mental orang tua korban. JONIANSYAH HARDJONO | INGE KLARA SAFITRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo