Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Buru Mantan Suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memburu dan menangkap mantan suami pesinetron Dina Lorenza, Ghatan Saleh.

11 Desember 2019 | 18.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memburu mantan suami pesinetron Dina Lorenza, Ghatan Saleh, terkait kasus penganiayaan. Keputusan untuk langsung menangkap Ghatan diambil oleh penyidik karena Gathan tidak menyerahkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa keluarga dan pengacara telah menghubungi penyidik dan berjanji akan mengantarkan Gathan ke kantor polisi kemarin. Namun, Ghatan tak kunjung datang hingga saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang penyidik sudah turun untuk mencari dan melakukan penangkapan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Desember 2019.

Ghatan dilaporkan oleh asisten penyanyi sekaligus DJ Nathalie Holscher bernama Stefano Ellya Tintingan ke Polda Metro karena penganiayaan. Pemukulan disebut berlangsung di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, pada 4 Desember 2019.

Laporan Stefano terdaftar dengan nomor LP/7870/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Gathan dilaporkan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Yusri menjelaskan, penganiayaan itu berlangsung Rabu dinihari sekitar pukul 03.00. Peristiwa bermula saat korban bermaksud melindungi Nathalie yang diganggu atau digoda oleh Gathan Saleh. Namun mantan suami Dina Lorenza itu memukuli korban. "Korban mengalami luka di bagian bibir, sekitar telinga kiri dan tangan kanan," ujar Yusri.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus