Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh, sebagai tersangka di kasus percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Ghatan Saleh dilaporkan ke polisi karena menembak temannya menggunakan senjata api pada 8 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, status Ghatan Saleh diputuskan naik menjadi tersangka, pasca-penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menggelar perkara. Ghatan bakal ditahan di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diputuskan status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 29 Februari 2024.
Ghatan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
Penyidik, kata Nicolas, masih melakukan penyidikan lanjutan perihal kepemilikan senjata api yang dipakai Ghatan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ghatan Saleh mengaku tidak memiliki surat resmi atas kepemilikan senjata api yang dia gunakan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur juga bakal menggeledah kediaman tersangka Ghatan Saleh untuk mencari alat bukti lain soal kepemilikan senjata api tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan menggeledah rumah tersangka untuk cek alat bukti," katanya.
Selain itu, penyidik bakal meminta keterangan ahli dari Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak perihal senjata api yang dipakai Ghatan ketika kejadian. Penyidik pun sudah mengirimkan rekaman CCTV saat kejadian ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
Menurut Nicolas, pihaknya hanya akan menangani laporan yang dibuat oleh korban, Mohammad Andika Mowardi. Laporan itu berkenaan dengan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Sementara perihal hasil tes urine tersangka yang menunjukkan positif narkoba dan psikotropika, ia menyatakan bukan kewenangannya. "Dalam laporan korban tidak ada subtansi soal narkoba itu," ujarnya.
Kronologi Kejadian dan Motif Penembakan
Penembakan itu terjadi pada Kamis dinihari, 8 Februari 2024. Korban mengatakan, Ghatan Saleh meletuskan tiga kali tembakan, dua di antaranya ke arah tubuh, sedangkan satu peluru lainnya ditembakkan ke arah aspal. "Saya lagi beli makan, tiba-tiba pelaku sudah menunggu di kantor. Di situ penembakan terjadi," ujar Andika korban sasaran penembakan.
Andika menuturkan berhasil menghindari dua peluru yang diarahkan ke tubuhnya. Dia hanya mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca. "Saya enggak melawan, cuma menghindar waktu itu. Pelaku langsung kabur," ucapnya.
Meski tak mengalami luka serius akibat penembakan itu, Andika mengaku masih trauma. Ia juga terkejut karena tidak menduga bakal ditodong dan ditembak oleh Ghatan Saleh. Sebab, dia mengenal Ghatan serta keluarganya sejak lama. Dia juga tidak mengetahui apa alasan dan motif pelaku menyerang dan menembaknya. "Empat bulan lalu memang ada cekcok soal kerjaan. Tapi motifnya menembak itu sampai sekarang saya kurang paham," ujarnya.
Nicolas mengungkapkan, motif Ghatan melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak temannya menggunakan senjata api karena saling ejek di aplikasi perpesanan.
"Berawal dari chatting mereka di WhatsApp, saling ejek-mengejek," kata Nicolas. Keduanya disebut cekcok dalam komunikasi hari itu. Dia memastikan bahwa perselisihan itu tidak memiliki hubungan soal pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut Ghatan Saleh merasa kecewa terhadap korban karena ejekan itu. Kemudian Ghatan mendatangi kantor korban di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dan kembali terjadi cekcok di lokasi. "Terduga pelaku mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan," kata Nicolas.
Ketika olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan senjata api yang digunakan Ghatan saat kejadian. "Sampai saat ini (senjata api) belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yang dibangun terduga pelaku senjata api itu sudah dibuang ke sungai Ciliwung," ujar Nicolas.
Dalam pemeriksaan awal, Ghatan mengakui memakai senjata api untuk menembak korbannya. "Hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, glock, dan barreta," kata Nicolas. Ia mengatakan, bahwa terduga pelaku mengaku mendapatkan senjata api itu dari temannya yang sudah meninggal.