Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Ciduk 47 Remaja Pekerja Seks Online di Apartemen Green Pramuka

Menurut polisi, para remaja yang diduga kuat menjadi pekerja seks atas kemauan sendiri. Operasi Yustisi tidak menemukan mucikari dalam penggerebekan.

13 Januari 2021 | 09.39 WIB

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Melakukan Operasi Yustisi di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menciduk 47 remaja yang diduga pekerja seks daring pada Senin, 11 Januari 2021. "Mereka terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Yuan Irsyady dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021. 12 orang di antaranya pekerja seks di bawah umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penggerebekan itu dilakukan menyusul ditemukannya kasus penculikan anak disertai pemaksaan prostitusi di tempat itu awal Januari 2021. Kepada polisi, mereka mengaku menawarkan sendiri jasa prostitusi online itu melalui aplikasi percakapan MiChat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi tidak menemukan pihak ketiga alias mucikari dalam operasi itu. Para remaja itu melakukan praktik prostitusi atas kemauan mereka sendiri. 

"Pembuktian unsur tindak pidana tidak terpenuhi.” Orang-orang itu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina. 

Sebelum Operasi Yustisi itu, polisi telah terlebih dahulu membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka Tower Bougenvill. Dalam penangkapan itu, polisi meringkus tiga dari tujuh tersangka yang terbukti menjadi mucikari dan perekrut anak-anak untuk menjadi pekerja seks.  

Atas perbuatan menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi, para tersangka dijerat Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus