Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Ungkap 50 WNI Dijadikan Pekerja Seks di Sydney

Menurut Bareskrim, pelaku tidak memakai modus penipuan lowongan pekerjaan lantaran sedari awal para korban tahu akan menjadi pekerja seks di Sydney.

23 Juli 2024 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan ada 50 warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sydney, Australia. "Modus WNI bekerja sebagai pekerja seks di Sydney," ujar dia di gedung Bareskrim, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para korban didominasi berasal dari Pulau Jawa. Menurut Djuhandhani, pelaku tidak memakai modus penipuan lowongan pekerjaan. Sebab, sedari awal korban mengetahui tujuan keberangkatannya akan dijadikan sebagai pekerja seks.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin yang menjadi fokus Dittipidum adalah mekanisme pemberangkatan yang tidak prosedural. Para pekerja seks itu diberangkatkan dengan visa yang tidak sesuai serta pemalsuan dokumen perihal jumlah rekening untuk penerbitan visa.

Sebelum berangkat ke Sydney, kata dia, para korban menandatangani perjanjian kepada tersangka FLA (36 tahun). Isi perjanjian perihal persentase pembagian hasil antara para korban dan pelaku. "Korban juga disodorkan tanda tangan piutang sebagai jaminan apabila memutus kontrak," ujar Djuhandhani. Nilai piutangnya sebesar Rp 50 juta. 

Dari jumlah korban tersebut, sebagian korban telah pulang secara mandiri dan sebagian lagi masih berada di Sydney. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Australian Federal Police (AFP). 

Kasus ini terungkap berawal dari informasi AFP pada 6 Juli 2024. Perihal adanya WNI-WNI yang dipekerjakan sebagai pekerja seksual di Sydney. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan awal penyelidikan Polri. 

Setelah dilakukan pendalaman, Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36 tahun). Tersangka ditangkap oleh Bareskrim pada 12 Maret 2024 di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. FLA berperan mencari WNI yang hendak dikirim ke Sydney, menyiapkan visa, serta tiket keberangkatan ke negeri kanguru itu.

Dari pihak AFP juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS atau dikenal dengan sebutan badman. Ia berperan sebagau koordinator di beberapa prostitusi di Sydney. SS telah ditangkap oleh AFP pada 10 Juli 2024.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus