Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Hari Gasgari mengatakan ada 30 wanita muda yang menjadi korban perdagangan orang di Penjaringan. Para korban direkrut dengan modus dijanjikan bekerja di salon atau klinik kecantikan, tapi dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban sekitar 30 orang. Pelaku inisial TW yang berperan sebagai perekrut sudah ditangkap," kata Hari saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari menuturkan TW, 23 tahun, ditangkap pada 15 Agustus 2023. Sementara para korban dikembalikan ke pihak keluarga.
Dari hasil pemeriksaan terungkap TW memperoleh keuntungan Rp1,5-2 juta untuk setiap wanita yang berhasil direkrut.
Usai menangkap TW, polisi kini mencari tersangka lain, yakni M, pengelola Kafe Melati, tempat para korban dipekerjakan. Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti seperti buku rekapan omzet dan gaji, kondom, serta gawai tersangka.
Atas perbuatannya TW terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Bobby Danuardi menjelaskan satuannya menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui posko hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110 pada Selasa lalu. Isi laporan adalah kehilangan anggota keluarga.
“Korban berinisial MJS, 19 tahun, dijanjikan bekerja di sebuah klinik atau salon,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Minggu 20 Agustus 2023.
Menurut Bobby, MJS dibujuk oleh tersangka TW, dengan dijanjikan bekerja di salon kecantikan. Belakangan diketahui MJS malah dipekerjakan sebagai pekerja seks di kawasan lokalisasi di Penjaringan.
Polisi kemudian mendatangi lokasi korban berada. “Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban bersama wanita muda lain di sebuah indekos Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” kata Bobby sambil menamabahkan keduanya dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK.
NINDA DWI RAMADHANI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: LRT Jabodebek, MTI Usul Tarif 3 Rute Terjauh Rp 20 Ribu Saja