Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor alias thrifting di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat kemarin malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan giat tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," kata dia dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Selasa, 21 Maret 2023.
Whisnu menyebut, pihaknya mendapati sembilan ruko yang menjual baju bekas impor di Pasar Senen. Dari sembilan ruko itu, terdapat 513 karung berisikan pakaian bekas impor alias ballpress.
"Di sembilan ruko kami temukan adanya ballpress dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 ballpress," ucapnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi. Selain Pasar Senen, Bareskrim Polri juga menyapu bersih tempat thrifting di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Hasilnya, ditemukan sekitar 600 ballpress. Menurut Whisnu, gudang tersebut milik seorang berinisial T yang kemudian disewakan kepada P.
"Saat ini untuk ballpress yang kami temukan kami lakukan penyitaan," tutur dia.
Polisi menutup ruko-ruko tersebut dan memasangkan garis polisi alias police line. Polisi juga selanjutnya akan berkoordinasi dengan rukun warga (RW) setempat.
Selain di Pasar Senen, tim gabungan pun menggerebek dua gudang thrifting di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Dalam penggrebekan itu, polisi menyita seribu ballpress. Sebelumnya, Jokowi melarang bisnis baju bekas impor lantaran mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.