Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus penyebaran berita bohong barang sitaan baju bekas impor atau thrifting dibawa pulang, berkasnya sudah tahap II penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksa Tinggi DKI Jakarta,” kata Ade melalui keterangan resminya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahap dua dilakukan pada 31 Juli 2023 kemarin. Pelaporan kasus itu berdasar pada LP/B/1765/III/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya, pelapor atas nama Arif Nur Huda pada 31 Maret 2023.
Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial AM, 21 tahun, menjadi tersangka setelah membuat status WhatsApp soal pakaian bekas impor alias thrifting sitaan Polda Metro bisa dibawa pulang.
Kala itu, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, perempuan itu hanya iseng mengunggah status WA.
"Dia hanya iseng. Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.
Sebelumnya, AM mencatut foto konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Maret 2023 yang beredar di media massa. Dalam konferensi pers itu, polisi menyampaikan pengungkapan 535 karung berisi pakaian bekas, 577 gawai, dan 27 tablet ilegal.
Dia kemudian membuat status WA yang berbunyi, "Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risikoo punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini."
Auliansyah menuturkan unggahan tersebut bukanlah candaan, tapi justru bentuk tindak pidana. Karena itulah, polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap AM di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.
Selain AM, Polda Metro menangkap IAS (laki-laki 26 tahun) dan EW (laki-laki 29 tahun) yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidananya adalah maksimal 10 tahun penjara.
AM tidak mengetahui status WA-nya tersebar di dunia maya. Dia baru tahu saat unggahannya viral pada 3 April 2023.
Menurut dia, tersangka EW telah mengirimkan foto berupa tangkapan layar status WA AM kepada akun Twitter @Askrlfess. EW mengirim pesan langsung ke akun tersebut.
Selanjutnya, IAS, pemilik akun @Askrlfess membuat cuitan berisikan foto tersebut. Cuitannya lengkap dengan kalimat yang dibuat EW: "Bayangin bayangmu disita terus dikasih ke orang-orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk."
IAS, lanjut Auliansyah, mengendalikan akun itu menggunakan robot atau bot pengunggah cuitan otomatis. "Mesin robot ini bekerja nanti akan memancarkan begitu banyaknya," tutur dia.
Auliansyah berujar alasan EW dan IAS menggunggah konten soal pakaian bekas impor (thrifting) tersebut karena tidak suka pada instansi Polri. Akan tetapi, dia tak mendetailkan alasan keduanya membenci polisi.