Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah organisasi masyarakat atau ormas Formasi berencana menggeruduk Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Barat. Formasi ditengarai sebagai kelompok pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi massa dari Formasi ini buntut aksi kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis pekan lalu. Aksi itu rencananya akan digelar pada Senin siang, 15 Juli 2024 pukul 10.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pantauan Tempo di lokasi, hingga pukul 12.00 aksi yang rencananya akan diikuti 2000 masa itu belum tampak batang hidungnya. Namun, aparat kepolisan sudah tampak bersiaga di kawasan Menara Kompas. Gerbang masuk gedung 52 lantai itu tampak diblokir dengan besi hitam. Beberapa satpam juga tampak berjaga di sana. Selain itu, tampak juga tujuh mobil polisi. Tenda pun juga dibangun di kawasan itu.
Dalam sebuah poster yang diterima Tempo, ormas tersebut mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mencabut izin pers dan menutup kantor Kompas TV.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) hendak memberikan keterangan pers sesaat setelah sidang digelar. Tapi, sejumlah ormas pendukung SYL menghalagi kerja para wartawan, sehingga menimbulkan kericuhan.
Akibatnya, terjadi dorong mendorong dan beberapa wartawan ditarik-tarik oleh sekelompok orang itu. Bahkan seorang juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala mengalami tindak kekerasan, seperti dikejar, ditendang, dan dipukul oleh anggota ormas tersebut.
“Memang saya sempat dikejar sama ormas. Dari sebagian ormas itu, tadi yang saya lihat ada tiga orang ngejar saya. Mukul, nendang, segala macam, berbuat seperti itu,” kata Bodhiya dalam rilis pers AJI pada Jumat, 12 Juli 2024.
Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan setelah sidang SYL. Irsyan menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya, yakni Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.
Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi. "Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya pada Kamis, 11 Juli 2024. Seperti dikutip Antara.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV. Pengeroyokan itu terjadi saat korban meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Perkembangan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap rekan kita yang berprofesi sebagai jurnalis, saudara B, itu sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
Ade Ary menjelaskan, dua orang yang ditangkap yaitu seorang pria berinisial MNM, 54 tahun, dan S, 49 tahun. Dia menyebut, kedua tersangka itu ditangkap pada 12 Juli 2024. "Tidak lebih dari 24 jam atau tanggal 12 Juli berhasil diamankan 2 orang," kata Ade Ary.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan di Sidang SYL