Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Polisi memastikan barang bukti yang disita dari rumah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith, bukanlah bom molotov, melainkan bom ikan. Bom berisi paku itu rencananya diledakkan dalam aksi Mujahid 212 pada 28 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bom yang disita sebanyak 29 buah," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kemarin. Menurut Argo, Abdul Basith mendatangkan orang dari Papua dan Ambon untuk merakit bom itu. "Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan sebesar Rp 8 juta."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, sebelumnya mengatakan penyidik memiliki bukti kuat bahwa Basith adalah dalang yang merencanakan kerusuhan dengan mendompleng aksi Mujahid 212. "Peran AB cukup sentral dalam mengendalikan orang yang ia rekrut, baik untuk penyerangan, perusakan, maupun bom yang dipersiapkan," kata Dedi.
Dedi menunjukkan foto barang bukti berupa botol yang dilapisi lakban dengan sumbu pendek di tutupnya. Jenis sumbu yang digunakan dipastikan bukan sumbu bakar untuk bom molotov, melainkan sumbu ledak serupa detonator. Material di dalam botol berupa paku dan cairan yang memiliki daya ledak. "Kalau meledak, bisa dibayangkan efeknya ke manusia," kata dia.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Abdul Basith membenarkan pembuatan bom itu dilakukan di lantai dua rumahnya. "Rumah saya besar dan ada satu kamar yang kosong," kata Basith kepada Linda Trianita dari Tempo. "Begitu tahu mereka bikin bom banyak, saya minta untuk dibawa pergi dari rumah saya."
Polisi menangkap Abdul Basith di Cipondoh, Tangerang, sehari sebelum aksi Mujahid 212 digelar. Selain Basith, polisi meringkus seorang purnawirawan TNI bernama Sony Santoso serta empat orang lainnya, yaitu Sugiono alias Laode, Yudhi Febrian, Ali Udin, dan Okto Siswantoro. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rektor IPB Arif Satria mengatakan telah memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen. Pemberhentian ini berlaku setelah Basith ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Arif menjelaskan pemberhentian ini sesuai dengan aturan. Pegawai negeri yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujarnya.
Menurut Arif, di lingkungan kampus, Basith dikenal sebagai dosen yang baik dan suka menolong. Basith juga kerap menjadi motivator dan memiliki kemampuan retorika yang baik. Karena itu, banyak yang tidak menyangka Basith terseret masalah pidana. "Orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini," katanya. ADAM PRIREZA | AHMAD FAIZ | AJI NUGROHO | SUSENO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo