Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tahan Berty Loupatty

24 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH lama dicari polisi, pemimpin Geng Coker Ambon, Berty Loupatty, akhirnya menyerahkan diri Senin pekan lalu, dan Rabunya ia resmi ditahan oleh Markas Besar Polri. Lelaki yang disebut-sebut sebagai "kader" Kopassus itu saat ini sedang diperiksa intensif berkaitan dengan perannya dalam kerusuhan di Ambon. Penyerahan diri Berty diikuti dua pengawalnya, Marten Hiskia (21 tahun) dan Victor Tohattu (19 tahun), sehari kemudian. Keduanya juga masuk dalam daftar buruan polisi. Coker adalah salah satu geng yang ditakuti di Ambon. Mereka yang bermarkas di Kudamati Ambon ini konon dekat dengan Kopassus. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, Berty menyerahkan diri di Solo melalui seorang pengacara. Berty baru mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang melalui koran. "Ia merasa sudah tidak ada tempat yang aman lagi," kata Erwin menirukan Berty. Keterlibatan Berty dalam ledakan bom di Maluku terungkap setelah polisi memeriksa salah seorang anggota Geng Coker yang ditangkap sebelumnya. Dalam catatan polisi, sejak 2000 hingga 2002, Coker telah melakukan sedikitnya 11 kali peledakan bom dan penyerangan bersenjata. Fajar W.H., Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus