Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Grasi Agus Isrok

24 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIBUI jelas tak enak. Apalagi bagi seorang putra mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Subagyo H.S., Letnan Dua (Inf.) Agus Isrok. Inilah yang membuat Agus—terdakwa kasus narkotik dan psikotropika—mengajukan grasi, Senin pekan lalu. Berkas permohonannya saat ini masih di Tim H, yang menangani perkara yang terkait dengan lingkungan peradilan militer/ABRI. Pada tahun 2000, di Jakarta, Agus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Kolonel (CHK) Sarman Mulyana di Mahkamah Militer II-08. Vonis ini masih ditambah: ia dipecat dari anggota TNI karena dinilai tidak layak dipertahankan sebagai anggota TNI. Selain itu, Agus diharuskan membayar denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Saat itu ia tercatat sebagai Wakil Komandan Unit Khusus Detasemen 441 Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Agus lalu mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi II. Dalam putusan banding, Mahmilti II menyatakan terdakwa tidak perlu dpecat sebagai anggota TNI. Putusan banding juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan potongan masa tahanan, denda Rp 3 juta, subisder tiga bulan kurungan. Fajar W.H., Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus