Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mi ayam di Senayan pada Jumat dini hari, 21 Mei 2021.
"Penangkapan dilakukan Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Mei 2021.
Tabrak lari terjadi pukul 02.18 WIB. Kendaraan pelaku berjenis Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan. Karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak pedagang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.
Seusai kejadian, pelaku kabur tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi menyelidiki kejadian itu dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam plat nomor kendaraan pelaku. "Dari situ kami bisa mengungkap plat nomornya, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian."
Dari pemeriksaan itu diketahui kendaraan berplat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO. "ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.
ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini