Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tuduh Sopir Taksi Uber Menipu

Gubernur mendukung Uber jika membentuk perusahaan.

22 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Juru bicara Kepolisian Metro Jakarta, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menyatakan polisi telah meningkatkan status pengusutan taksi Uber menjadi penyidikan, meski belum ada tersangka. Lima sopir taksi yang dijebak staf Organisasi Angkutan Darat Jakarta tengah diperiksa dengan tuduhan penipuan.

Mereka dituduh melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Iqbal, surat izin mengemudi sopir taksi Uber hanya SIM A, bukan SIM A khusus pengangkut penumpang. Uber juga dianggap tak memiliki izin usaha. "Itu syarat agar bisa diawasi pemerintah," kata Iqbal kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Metro Jakarta, Komisaris Besar Mujiono, mengatakan pengusutan kasus taksi Uber berawal dari adanya laporan Organda. Polisi, kata dia, hanya menindaklanjuti laporan. "Laporan dari Organda itu yang akan kami tangani saat ini," kata Mujiono.

Hingga kini, menurut Mujiono, polisi sudah meminta keterangan dari para saksi kasus taksi Uber sejak pekan lalu. "Kami meminta keterangan dari saksi-saksi yang membantu proses penyelidikan, termasuk lima sopir taksi," kata Mujiono.

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menyeret lima pengemudi Uber ke Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Ketua Bidang Divisi Hukum Organda, Berman Limbong, mengatakan kegiatan taksi Uber termasuk penipuan. Sebab, taksi Uber tak punya logo, mahkota, bahkan pembayaran argo dilakukan dengan cara transfer. "Patut diduga, transaksinya tak beres," kata Berman.

Ketua Koperasi Trans Usaha Bersama, yang menaungi pengemudi taksi Uber, Hariyanto, mengatakan akan memberikan bantuan hukum bagi sopir yang ditangkap. Menurut dia, kegiatan Uber bukan transportasi umum.

Tak seperti taksi biasa, pengguna Uber mesti memenuhi sejumlah syarat agar menjadi anggota dan bisa memesan layanan antar-jemput. Syarat itu antara lain mengunduh aplikasi pemesanan di telepon seluler. "Syarat serta pemesanan itu bakal diverifikasi dan mungkin ditolak," ujar dia.

Kepala Komunikasi Uber Asia Tenggara dan India, Karun Arya, mengklaim telah mengantongi lisensi dan terdaftar secara resmi di Jakarta. "Setiap kendaraan di Jakarta yang berada di bawah platform Uber terdaftar sebagai kendaraan sewa secara resmi," kata Arya melalui surat elektronik, Sabtu lalu.

Taksi Uber berbentuk penyewaan. Para sopir mengetahui pemesanan lewat aplikasi. Mereka mendapat bagian 80 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang. Sisanya masuk ke rekening perusahaan Uber di luar negeri karena pembayaran memakai kartu kredit. Karena itu, Uber dianggap tak membayar pajak.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Uber membuat badan hukum resmi di Indonesia. "Mereka kan bukan sekadar nebengers, tapi mematok bayaran dari penumpangnya," kata Basuki di Balai Kota, Jumat pekan lalu. "Dan bayaran itu tak masuk ke pemerintah."

Pemerintah akan mendukung taksi Uber jika mereka membentuk perseroan terbatas. "Jika hanya titip dan tak memberikan apa-apa, sama saja nyolong uang di rumah saya." DIMAS SIREGAR| YOLANDA RYAN ARMINDYA| SATWIKA MOVEMENTI | NINIS CHAIRUNNISA| DINI PRAMITA


Uber Taksi Uber

Organisasi Angkutan Darat Jakarta menganggap taksi Uber melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan umum.
1. Melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 bahwa perusahaan angkutan umum seharusnya berbadan hukum.
2. Tidak memiliki kantor di Jakarta, padahal fungsinya untuk pendataan izin usaha sehingga dapat membayar pajak.
3. Taksi Uber menggunakan pelat hitam yang memungut bayaran rupiah per kilometer dengan pembayaran lewat kartu kredit.

Cara memesan taksi Uber:
1. Unduh aplikasi Uber di Playstore atau AppStore.
2. Registrasi data diri, dari nama, e-mail, nomor ponsel, hingga kartu kredit yang digunakan.
3. Mulai pemesanan dengan membuka aplikasi Uber dan nyalakan global positioning system pada ponsel.
4. Pilih jenis taksi Uber yang akan digunakan: Uber X atau Uber Black.
5. Masukkan lokasi, kemudian aplikasi Uber akan menampilkan peta posisi taksi Uber.
6. Tunggu hingga sopir taksi Uber menerima pesanan Anda.
7. Anda akan dikirimi nama sopir, foto sopir, pelat kendaraan mobil, serta rate mobil.
8. Ada dua opsi untuk pemberitahuan lokasi, mengirim pesan atau menelepon sopir.
9. Taksi Uber datang, tersedia air mineral serta makanan ringan.
10. Ada notifikasi 'your uber ride starts now' yang menandakan argo mulai berjalan.
11. Tiba di tempat tujuan, muncul notifikasi 'uber ride has finished', argo akan dimatikan, dan tagihan otomatis akan dibebankan pada kartu kredit Anda. Informasi bon tagihan dikirim juga melalui e-mail.
12. Sebelum menutup aplikasi, Uber akan menyuruh Anda menilai perjalanan dan sopir taksi Uber.YOLANDA RYAN ARMINDYA

Uber vsTaksi
Tarif Rp 2.850 per kilometer |vs| Rp 3.600 per kilometer
Tarif minimum Rp 30.000 | vs | Rp 40.000
Mobil milik perusahaan rental| vs |Mobil milik perusahaan taksi
Sopir mendapat 80 persen dari tarif | vs | Sistem komisi atau kepemilikan taksi
Pelat hitam | vs |Pelat kuning
Tak ada mahkota taksi| vs | Ada mahkota taksi
Bayar dengan kartu kredit | vs |Bayar tunai atau voucher
Pesan lewat aplikasi | vs | Cegat di jalan atau telepon operator
Pemesan pasti| vs |Tunggu antrean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus