Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Politikus PDIP usul Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi, Pakar: Timbulkan Masalah Baru

Penerapan ganjil genap 24 jam dinilai tidak menyelesaikan persoalan polusi udara di Jakarta

26 Agustus 2023 | 14.49 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia, menilai usul penerapan ganjil genap kendaraan bermotor 24 jam penuh tidak menyelesaikan masalah polusi udara di DKI Jakarta. Usulan ini justru menimbulkan masalah baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Revy mengatakan setiap mengeluarkan kebijakan publik, pemerintah harus melakukan kajian mendalam dan tidak reaktif. Ia setuju pembatasan kendaraan pribadi bisa menahan laju dampak polusi udara akibat emisi gas buang, tapi harus juga disiapkan solusi bagi pemilik kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan jumlah pergerakan kendaraan di Jabodetabek mencapai 28–30 juta unit per hari. Di sisi lain kapasitas harian angkutan umum belum bisa mencapai setengahnya. Penerapan ganjil genap selama 24 jam penuh akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru dan menyesuaikan pelat nomornya.

“Ini akan menimbulkan permasalahan baru dan preseden yang buruk.”katanya saat dihubungi, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Usulan penerapan ganjil genap 24 jam dilontarkan Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ia menilai langkah ini bisa mengatasi macet dan polusi udara.

Politikus PDIP itu pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para ASN DKI. Jika hanya berdampak kecil dalam mengurangi polusi udara, ia mengusulkan ganjil genap bagi kendaraan diberlakukan 24 jam.

Revy Petragradia menuturkan pemerintah pusat, pemprov DKI, dan pemerintah daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi seharusnya menyusun peta jalan yang jelas untuk mengurangi kendaraan pribadi. “Sinergitas dan integrasi kebijakan perlu dilakukan pemerintah agar tidak terkesan sporadis dan tidak terarah, membuat kebijakan atas dasar reaktif tapi kajian benar-benar mendalam,” ucap dia.

 

Ditolak Warga

Sukendar, 38 tahun, pengemudi taksi online menanggapi sinis usulan penerapan ganjil genap 24 jam tersebut. Hal ini bisa membatasi para sopir taksi online untuk mencari penumpang.

Menurut dia, usulan ganjil genap 24 jam itu tidak masuk akal jika ditujukan untuk mengurangi polusi udara. “Tidak nyambung,” katanya.

OHAN

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus