Ini seperti mendorong mobil mogok. Setelah berhasil, mobil melaju sendiri meninggalkan si pendorong dengan cipratan lumpur dan asap di wajah. Inilah yang dirasakan kelompok Poros Tengah setelah ''pemecatan" Hamzah Haz dari posisi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Penuntasan Kemiskinan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, 26 November lalu.
Penggantian Hamzah Haz memang penuh misteri. Isu yang muncul sangat simpang-siur. Dengan santainya, Gus Dur menyatakan bahwa Hamzah memang berniat mundur karena kesibukannya mengurus partai. Sebuah alasan yang sulit diterima akal. Bukankah saat dilantik sebagai menteri Hamzah sudah menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan?
Pengganti Hamzah, Prof. Basri Hasanuddin, ternyata bukanlah tokoh dari partai berlambang Ka'bah itu. Hal ini dianggap sebagai penggembosan Poros Tengah, kekuatan politik yang pertama kali mencalonkan Gus Dur menjadi presiden pada Sidang Umum MPR yang lalu. Sebagai protes, Hamzah dan Menteri Koperasi/PKM Zarkasih Noer—anggota kabinet dari PPP—tidak hadir dalam pelantikan Basri Hasanuddin pada 30 November lalu.
Dan ibarat bola salju, masalah terus membesar. Ketua MPR Amien Rais, tokoh sentral di Poros Tengah, mengaku sangat kecewa dengan sikap Gus Dur. Bahkan, ia melihat ada suatu konspirasi politik tingkat tinggi yang berniat menggoyang Poros Tengah. ''Jika ada yang mencoba menggoyang, Poros Tengah bisa memukul balik," kata Amien Rais, setengah mengancam.
Hamzah juga tak mau tinggal diam. Ia mengingatkan jasanya dalam pemilihan presiden yang lalu. ''Harus diingat, peran Poros Tengah dalam pemilihan Presiden Abdurrahman Wahid sangat besar," kata Hamzah. Memang, ada nada kecewa di dalamnya.
Untuk sementara, Rudy Ramli boleh bernapas lega. Dakwaan melakukan tindak pidana perbankan yang ditimpakan pada mantan Direktur Utama Bank Bali ini dibatalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan silam. Status tahanan kota untuk Rudy pun dicabut. Putusan serupa berlaku pula untuk direksi Bank Bali lainnya: Firman Soetjahja, Rusli Suryadi, dan Hendrik Kurniawan.
Ketua majelis hakim, Soedarto, menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan lengkap. ''Karena itu, dakwaan jaksa batal demi hukum," kata Soedarto. Tidak lengkapnya dakwaan itu menurut Soedarto antara lain karena tak dijelaskannya jenis surat berharga apa yang dipakai untuk menukarkan cessie antara PT Era Giat Perkasa dan Bank Bali. Selain itu, jaksa tidak menjabarkan peran tiap-tiap terdakwa dalam skandal Bank Bali.
''Majelis hakim berani menyatakan keadilan yang sebenarnya," ujar Juan Felix Tampubolon, pengacara Rudy. Sebaliknya, jaksa penuntut umum, Andi Rahman Asbar, mengaku kecewa. Namun, sejauh ini, tim penuntut belum dapat menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan perlawanan atau mengubah surat dakwaan.
Kendati lolos dari dakwaan melakukan tindak pidana perbankan, Rudy Ramli belum benar-benar lega. Saat ini, ia diperiksa di Kejaksaan Agung karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Bali.
KPP HAM Memanggil Jenderal |
INILAH episode lanjutan penyelidikan pelanggaran HAM di Timor Timur. Setelah mengumpulkan berbagai fakta di lapangan, KPP (Komisi Penyelidik Pelanggaran) HAM mengadakan serangkaian pertemuan dengan beberapa pihak yang terkait dengan penyelesaian masalah ini, diawali pertemuan dengan Presiden Abdurrahman Wahid, pekan silam, di Istana Negara. Gus Dur menyatakan dukungan politiknya terhadap hasil temuan tim. Presiden juga berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi KPP tersebut.
Karena hasil temuan di lapangan ada yang melibatkan anggota TNI, KPP pun menemui Panglima TNI Laksamana Widodo A.S. di Cilangkap. Widodo menyatakan komitmennya pada penegakkan HAM dan mempersilakan komisi ini memanggil para anggota TNI yang diperlukan untuk penyelidikan. Direncanakan, pekan ini KPP akan mendengar keterangan dari para anggota TNI yang dianggap bertanggung jawab terhadap kejadian di Timor Timur, dari jabatan terendah hingga yang paling tinggi. KPP kemudian bertemu dengan Xanana Gusmao di Jakarta. Pimpinan CNRT itu menyatakan tidak akan mencampuri tugas KPP dan menjamin keselamatan tugas KPP di Timor Timur.
KPP juga akan bertemu dengan Commission of Inquiry in East Timor (CIET), lembaga PBB yang bertugas menyelidiki pelanggaran HAM di Timor Timur. Kesempatan ini akan dipergunakan untuk mendiskusikan hasil temuan kedua belah pihak. Sebab, CIET ternyata mengantongi lebih banyak dokumen ketimbang KPP.
Setelah serangkaian proses itu, KPP akan mengeluarkan rekomendasi kepada presiden. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti temuan KPP sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 1999, yang dibuat Habibie kala menjadi presiden. Dengan demikian, ''Kita mempunyai harapan bahwa nasib laporan kami tidak sekadar menjadi penghias meja," kata Sekretaris KPP, Asmara Nababan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini