Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pos Aduan Bansos Dibuka, Koalisi Masyarakat Sipil: Rebut Hak-hak yang Dirampas

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yakni ICW, LBH Jakarta, KontraS, YLBHI, serta Change.org membuka pos pengaduan korban korupsi bansos..

21 Maret 2021 | 15.44 WIB

Warga terdampak pandemi COVID-19 mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun pada tahun 2021 untuk bantuan sosial kepada masyarakt penerima manfaat di 34 provinsi guna membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Perbesar
Warga terdampak pandemi COVID-19 mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun pada tahun 2021 untuk bantuan sosial kepada masyarakt penerima manfaat di 34 provinsi guna membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI, serta Change.org membuka pos pengaduan korban korupsi bansos Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan adanya pos ini, kami mengharapkan masyarakat merebut hak-haknya yang telah dirampas terkait bantuan sosial," ujar anggota Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldi saat rapat daring, Ahad, 21 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Andi mengatakan korupsi bansos merupakan pelanggaran HAM. Karena itu negara wajib memberikan perbaikan atau pemulihan kepada korban, di antaranya berupa restitusi, kompensasi, serta bantuan dukungan materil.

Advokat LBH Jakarta, Charlie Albajili menjelaskan bansos Covid-19 ini merupakan kewajiban negara untuk membantu masyarakat terdampak pandemi. Namun, kewajiban tersebut telah dilanggar dengan adanya korupsi.

"Pandemi ini ada pembatasan mobilitas masyarakat. Mereka jadi ngak bisa kerja dan butuh bansos," kata dia.

Dia berujar hak warga untuk mendapat jaminan sosial tertera di Pasal 28 H dan pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, korupsi ni juga melanggar hak warga atas jaminan hidup yang layak seperti dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.

Baca juga : Begini Juliari Batubara Diduga Membagi Jatah Paket Bansos Covid-19 dengan Timnya

Sementara itu, kata Charlie, pemulihan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Aturan tersebut yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pos pengaduan ini ditujukan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya. Pos ini dibuat untuk memetakan masalah dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

Pengaduan yang masuk nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon atau Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket bansos di Jabodetabek.

Sementara itu, dua orang dari kalangan swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bansos. Mereka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Jaksa KPK mendakwa Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus